Menteri BUMN Erick Thohir: PMN Itu Persepsinya Jelek, Tidak Ada Penyelamatan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:03 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir: PMN Itu Persepsinya Jelek, Tidak Ada Penyelamatan
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebutkan, bahwa 70-80% Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima BUMN adalah penugasan pemerintah, bukan untuk penyelamatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir menyebutkan, bahwa 70-80% Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima BUMN adalah penugasan pemerintah. Ditekankan olehnya bahwa PMN bukan untuk penyelamatan bisnis perusahaan, namun menjalankan penugasan pemerintah.

Erick pun menolak persepsi bahwa anggaran segar yang disuntik negara hanya semata-mata menolong bisnis perseroan. "Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN. Makanya PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan," ungkap Erick Thohir melalui akun instagramnya, Kamis (6/10/2022).



Adapun 10-15% PMN BUMN difokuskan pada program restrukturisasi perseroan negara itu sendiri. Di lain sisi, Erick Thohir menyebut kontribusi yang dihasilkan BUMN melalui aksi korporasi jauh di atas nilai PMN yang diperoleh. Dia mencontohkan rights issue PT Bank BRI Tbk, mencapai Rp92 triliun.

Mantan Bos Inter Milan itu juga menyinggung soal persepsi negatif yang acapkali disematkan pada proyek-proyek infrastruktur. Ia mengatakan, proyek infrastruktur memiliki return of investment jangka panjang. Di mana, income BUMN Karya akan diperoleh dalam rentan waktu 7-8 tahun mendatangkan.

"Berbeda dengan membangun ritel yang langsung dapat income. Kalau infrastruktur itu cashflow-nya saja baru 7 hingga 8 tahun. Ini yang kadang-kadang konteksnya harus sama, jangan disangka pembangunan infrastruktur itu hanya sebuah pemborosan, tidak," ujar dia.



Erick Thohir juga menyebut proyek infrastruktur memiliki efek berganda dengan menggerakkan perekonomian sekitar. Dia memastikan pertumbuhan ekonomi terjadi setelah adanya jalan tol di suatu wilayah.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)