Ini Alasan Jokowi Pilih Walkot Semarang Jadi Kepala LKPP

Senin, 10 Oktober 2022 - 11:47 WIB
loading...
Ini Alasan Jokowi Pilih Walkot Semarang Jadi Kepala LKPP
Kepala LKPP Hendrar Prihadi dapat tugas khusus dari Jokowi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengungkap alasan memilih Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hendrar dipilih karena pengalamannya saat menjabat Wali Kota Semarang selama dua periode.



"Wali Kota Semarang dua periode, saya mengikuti rekam jejaknya, juga kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola sebuah organisasi," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Jokowi mengingatkan kepada Hendrar untuk memperbaiki sistem-sistem dalam pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, nilai pengelolaannya sangatlah besar.

"Kita harapkan LKPP ini karena mengelola barang dan jasa yang sampai ratusan triliun dan nanti kalau daerah ikut masuk bisa menjadi ribuan triliun. Yang penting sistemnya terus diperbaiki sehingga ruang-ruang untuk utamanya dalam rangka pengadaan barang dan jasa itu betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan," kata Jokowi.

Jokowi juga mempunyai tugas khusus untuk Hendrar, yakni menyelesaikan permasalahan UMKM. Diharapkan produk lokal dapat masuk e-catalog untuk mengimplementasikan cintai produk dalam negeri.

"Menyelesaikan utamanya produk-produk UMKM supaya semakin banyak, semakin meningkat yang bisa masuk ke e-katalog, baik e-katalog pusat maupun e-katalog lokal. Sehingga, gerakan cintai produk dalam negeri nanti betul-betul terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah BUMN dan daerah," kata Jokowi.



Presiden Jokowi resmi melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada hari ini Senin (10/10/2022) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.125/TPA tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama dilingkungan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3551 seconds (0.1#10.140)