Belum Lunasi Rp5,38 Triliun, Satgas BLBI Sita 2 Aset Tanah Trijono Gindokusumo

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:25 WIB
loading...
Belum Lunasi Rp5,38 Triliun, Satgas BLBI Sita 2 Aset Tanah Trijono Gindokusumo
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah menyita 2 aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).



Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kel. Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.

"Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Senin (10/10/2022).



Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniarto.

Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah, AKBP Agus Waluyo, Kompol Aditya Bagus beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, dengan Koordinator AKBP Yohannes Richard, juga dihadiri oleh Kombes Ikhlas Putro Wasono dari Polda Metro Jaya, WaKasat Intel Polres Jakarta Selatan, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono, Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra, dan aparat pemerintah setempat.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)