Belum Lunasi Rp5,38 Triliun, Satgas BLBI Sita 2 Aset Tanah Trijono Gindokusumo
Senin, 10 Oktober 2022 - 13:25 WIB
loading...
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah menyita 2 aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Baca Juga: Mahfud MD Minta Penerima Hibah Segera Garap Tanah Eks Aset BLBI
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kel. Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.
"Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Minta Penerima Hibah Segera Garap Tanah Eks Aset BLBI
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kel. Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.
"Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Lihat Juga :