Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat

Senin, 10 Oktober 2022 - 17:41 WIB
loading...
Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat
OJK) berkomitmen mengembangkan ekosistem financial technology (fintech) yang inovatif, bertanggung jawab, dan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mengembangkan ekosistem financial technology (fintech) yang inovatif, bertanggung jawab, dan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pembukaan OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin, (10/10/2022) menyatakan seiring bertumbuhnya literasi digital dan tingkat penggunaan produk serta layanan keuangan digital, pihaknya menyadari bahwa perlu dibangun digital trust system untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.

Ia menegaskan kebutuhan untuk membangun digital trust menjadi sangat fundamental mengingat meningkatnya berbagai risiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat.

“Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust juga penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang menyakinkan konsumen bahwa aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman,” kata Mahendra.

Selain memberikan keyakinan kepada pelanggan, dengan langkah ini konsumen juga semakin yakin bahwa data dan aset mereka akan dikelola dengan aman. Dari aspek bisnis, mitra bisnis juga akan lebih nyaman dengan industri keuangan digital karena mengetahui bahwa masalah privasi dan keamanan mereka ditanggapi dengan serius.

Tiga inovasi untuk digital trust
Dalam jumpa pers anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dalam kegiatan OVID 2022 OJK juga meluncurkan beberapa inisiatif yaitu Digital Financial Literacy Modules, Chatbot Customer Support Technology, and OJK's SupTech and RegTech Capacity Building.

Friderica merinci, ketiga inisiatif tersebut memiliki tujuan, pertama, Digital Financial Literacy Modules untuk meningkatkan pemahaman konsumen sebelum memilih layanan atau produk keuangan digital. Kedua, meluncurkan Chatbot Customer Support Technology untuk menangani pertanyaan dan/ atau keluhan konsumen melalui robot digital.

Ketiga, meluncurkan OJK's SupTech and RegTech Capacity Building untuk mempercepat digitalisasi dalam rangka mengoptimalkan efektivitas pengawasan dan perizinan terintegrasi berbasis Information Technology (IT).

Dijelaskan Friderica ketiga hal tersebut dilakukan bersama lembaga donor seperti Asian Development Bank, Bill Melinda Gates Foundation, Cambridge Center for Alternative Finance, dan World Bank.

“Sebagaimana mandat Pasal 29 huruf a UU OJK, diatur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi salah satunya yaitu menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan. Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, OJK berupaya mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan baik dalam rangka pengawasan prudential dan market conduct/perlindungan konsumen yang dikenal dengan Supervisory Technology (SupTech),” ucap Friderica.

Dengarkan Keluhan Konsumen melalui Aplikasi Chatbot
Dalam hal perlindungan konsumen, salah satu inisiatif Suptech yang sedang dikembangkan OJK yaitu Consumer Support Technology (CST) berupa Chatbot-CST. Project ini dimulai pada tahun 2019 yang melibatkan beberapa satker. Adapun project ini didukung oleh Biil Melinda Gates Foundation berupa Technical Assistant dari Microsave Consultant.

Aplikasi chatbot memiliki fitur untuk mendukung OJK dalam memantau dan mendengarkan konsumen sektor jasa keuangan. Chatbot mempergunakan big data analytics, machine learning, text mining dan teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct terutama penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Ia juga menyatakan Platform chatbot-CST menjadi one gate solution dalam hal pengaduan konsumen yang diintegrasikan dengan aplikasi OJK seperti aplikasi chat (Whatsapp, telegram, line), website OJK, media sosial, dan APPK.

Melek Keuangan dengan Modul DFL
Untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan inklusi keuangan, ungkap Friderica, OJK juga melakukan Pengembangan Modul Digital Financial Literacy (DFL). Ini merupakan kolaborasi antara OJK dan Asian Development Bank.

“Ada satu hal yang harus terus kita gerakkan adalah Digital Financial Literacy, melek keuangan digital. Ini juga yang kita lakukan yaitu kerja sama dengan beberapa pihak salah satunya kelompok ibu-ibu, remaja. Karena memang ada kelompok tertentu yang rentan, yang harus terus kita lakukan sosialisasi agar melek keuangan digital,” katanya.

Terkait hal ini, OJK merencanakan mengeluarkan sejumlah 19 modul dimana sampai dengan saat ini telah diselesaikan sebanyak 5 modul yaitu Modul Choosing Service for You, Modul Be a Cyber Ninja, Modul Know Your Fintech; dan Modul Customer Support Channel.

Menariknya Modul Digital Financial Literacy jelas Friderica akan disusun dalam bentuk buku, buku elektronik (ebook), dan aplikasi permainan Smart Digital Indonesia yang dapat diunduh pada platform Android dengan assistance dari Asian Development Bank.

Sementara itu pada OVID 2022 ini, diangkat topik “Building Trust in Digital Financial Ecosystem”. Tercatat OVID 2022 juga merupakan pre-event Indonesia Fintech Summit (IFS) 2022 yang akan dibuka pada 11 November 2022 di Bali. OVID 2022 ini kolaborasi antara OJK dan Asosiasi Fintech yang dilakukan secara hybrid dengan beberapa sesi pembahasan bersama regulator, pelaku Fintech, serta pemangku kepentingan terkait.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)