Untuk Covid-19 dan Stimulus Usaha, Menaker Siapkan Rp893 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar USD46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah USD17,2 miliar. Angka tersebut setara Rp893,2 miliar dengan kurs Rp14.000 per USD1.
“Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya,” kata Menaker Ida dalam pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pekan lalu (2/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah memaparkan beberapa kebijakannya. Pertama langkah-langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses). Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja. (Baca: Dokter Reisa Bagikan tujuh Kiat Sukses Bersekolah dengan Pembelajaran Daring)
Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
“Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan,” ujarnya.
Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui Program Kartu Prakerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680.000 penerima manfaat didominasi pekerja ter-PHK.
“Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah,” kata Ida.
Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja. (Baca juga: Survei IPO: Anies Baswedan Kepala Daerah Paling Responsif Tangani Covid-19)
“Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri,” ujar Menaker.
Sedangkan langkah ketujuh, kata Menaker, yakni menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.
Selain itu, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib ditanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja. (Lihat videonya: Nekat Tiktokan di Jembatan Suramadu, Tiga Emak-emak Harus Berurusan dengan Polisi)
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa sistem perlindungan sosial menjadi salah satu faktor kunci untuk ketahanan sosial dan ekonomi suatu negara. “Berdasarkan pengalaman selama ini, kami berpandangan bahwa jaring pengaman sosial sangat diperlukan dalam rangka mendukung perekonomian yang stabil dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha/industri serta melindungi pekerjaan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah Indonesia telah memberikan penambahan anggaran untuk program terkait jaring pengaman sosial terhadap dampak Covid-19. (Sudarsono)
“Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya,” kata Menaker Ida dalam pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pekan lalu (2/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah memaparkan beberapa kebijakannya. Pertama langkah-langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses). Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja. (Baca: Dokter Reisa Bagikan tujuh Kiat Sukses Bersekolah dengan Pembelajaran Daring)
Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
“Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan,” ujarnya.
Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui Program Kartu Prakerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680.000 penerima manfaat didominasi pekerja ter-PHK.
“Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah,” kata Ida.
Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja. (Baca juga: Survei IPO: Anies Baswedan Kepala Daerah Paling Responsif Tangani Covid-19)
“Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri,” ujar Menaker.
Sedangkan langkah ketujuh, kata Menaker, yakni menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.
Selain itu, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib ditanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja. (Lihat videonya: Nekat Tiktokan di Jembatan Suramadu, Tiga Emak-emak Harus Berurusan dengan Polisi)
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa sistem perlindungan sosial menjadi salah satu faktor kunci untuk ketahanan sosial dan ekonomi suatu negara. “Berdasarkan pengalaman selama ini, kami berpandangan bahwa jaring pengaman sosial sangat diperlukan dalam rangka mendukung perekonomian yang stabil dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha/industri serta melindungi pekerjaan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah Indonesia telah memberikan penambahan anggaran untuk program terkait jaring pengaman sosial terhadap dampak Covid-19. (Sudarsono)
(ysw)