Untuk Covid-19 dan Stimulus Usaha, Menaker Siapkan Rp893 Miliar
Senin, 06 Juli 2020 - 09:01 WIB
loading...
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar USD46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah USD17,2 miliar. Angka tersebut setara Rp893,2 miliar dengan kurs Rp14.000 per USD1.
“Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya,” kata Menaker Ida dalam pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pekan lalu (2/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah memaparkan beberapa kebijakannya. Pertama langkah-langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses). Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja. (Baca: Dokter Reisa Bagikan tujuh Kiat Sukses Bersekolah dengan Pembelajaran Daring)
Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
“Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan,” ujarnya.
“Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya,” kata Menaker Ida dalam pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pekan lalu (2/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah memaparkan beberapa kebijakannya. Pertama langkah-langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses). Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja. (Baca: Dokter Reisa Bagikan tujuh Kiat Sukses Bersekolah dengan Pembelajaran Daring)
Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
“Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan,” ujarnya.
Lihat Juga :