Kunci Kemandirian Industri Farmasi, Penghitungan Kandungan Dalam Negeri Diubah
Senin, 06 Juli 2020 - 14:23 WIB
loading...
Dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera diwujudkannya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di bidang farmasi.
“Kemandirian industri farmasi nasional perlu ditopang dengan pendalaman struktur industrinya, mulai dari industri hulu, intermediate hingga hilir,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (6/7/2020).
(Baca Juga: Benahi Arah Bisnis BUMN Farmasi, Erick Thohir: Agar Tidak Saling Berebut Kue )
Untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi. “Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat,” ungkap Menperin.
Lebih lanjut, penerapan TKDN bagi industri farmasi juga dipandang sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat (Active Pharmaceuticals Ingredients) di dalam negeri. “Tentunya, dengan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar sekaligus merupakan sebuah peluang untuk menarik investor, agar mereka mengembangkan bahan baku obat di Indonesia,” imbuhnya.
(Baca Juga: Kemenperin Dorong Kemandirian Industri Farmasi di Tengah Pandemi )
Menurut Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karenanya, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.
“Kemandirian industri farmasi nasional perlu ditopang dengan pendalaman struktur industrinya, mulai dari industri hulu, intermediate hingga hilir,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (6/7/2020).
(Baca Juga: Benahi Arah Bisnis BUMN Farmasi, Erick Thohir: Agar Tidak Saling Berebut Kue )
Untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi. “Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat,” ungkap Menperin.
Lebih lanjut, penerapan TKDN bagi industri farmasi juga dipandang sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat (Active Pharmaceuticals Ingredients) di dalam negeri. “Tentunya, dengan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar sekaligus merupakan sebuah peluang untuk menarik investor, agar mereka mengembangkan bahan baku obat di Indonesia,” imbuhnya.
(Baca Juga: Kemenperin Dorong Kemandirian Industri Farmasi di Tengah Pandemi )
Menurut Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karenanya, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.
Lihat Juga :