Aturan Turunan PLTS Atap Ditarget Rampung Bulan Depan

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:05 WIB
loading...
Aturan Turunan PLTS...
Kementerian ESDM tengah menggodok aturan turunan PLTS Atap. Foto/SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Aturan turunan itu diharapkan dapat menjawab polemik ihwal batasan atas pemasangan PLTS Atap yang dipatok PT PLN di angka 15%. Padahal, Permen ESDM tersebut melepaskan daya terpasang hingga 100% pada masyarakat dan industri.

"Kepmen itu jadi petunjuk teknisnya. Jadi misal sekarang saya ingin pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2, nah itu akan lebih dijelaskan di dalam Kepmen,” ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Menurut Dadan, rancangan aturan turunan Permen ESDM No 26/2021 itu sudah hampir selesai. Harapannya, Kepmen bisa rampung bulan depan.

“Di Permen itu maksimum 100% (kapasitas terpasang), tapi terus kan diskusinya susah antara yang mau masang dengan PLN ini,” kata dia.

Baca juga: Gunakan PLTS, Alfamart Sumbang Penurunan Emisi Karbon 461 Ton Setahun

Sebagaimana catatan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri No 26/2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM No 49/2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Rekomendasi
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved