Aturan Turunan PLTS Atap Ditarget Rampung Bulan Depan

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:05 WIB
loading...
Aturan Turunan PLTS...
Kementerian ESDM tengah menggodok aturan turunan PLTS Atap. Foto/SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Aturan turunan itu diharapkan dapat menjawab polemik ihwal batasan atas pemasangan PLTS Atap yang dipatok PT PLN di angka 15%. Padahal, Permen ESDM tersebut melepaskan daya terpasang hingga 100% pada masyarakat dan industri.

"Kepmen itu jadi petunjuk teknisnya. Jadi misal sekarang saya ingin pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2, nah itu akan lebih dijelaskan di dalam Kepmen,” ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Menurut Dadan, rancangan aturan turunan Permen ESDM No 26/2021 itu sudah hampir selesai. Harapannya, Kepmen bisa rampung bulan depan.

“Di Permen itu maksimum 100% (kapasitas terpasang), tapi terus kan diskusinya susah antara yang mau masang dengan PLN ini,” kata dia.



Sebagaimana catatan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri No 26/2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM No 49/2018.

Kendati aturan itu menyatakan bahwa kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100% dari daya tersambung pelanggan PLN, pelaku industri masih belum bisa memanfaatkan PLTS sepenuhnya.

Salah satu perusahaan penyedia sistem listrik surya atap ATW Solar mengakui bahwa instalasi kapasitas PLTS dibatasi maksimal sebesar 10-15% dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.

“Kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100%,” kata Sales Engineer ATW Solar Tungky.



Tak hanya bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5/2022.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
Pabrik-pabrik Tutup,...
Pabrik-pabrik Tutup, PLN Prediksi Beban Listrik Turun 30% saat Libur Lebaran
PLN Prediksi Kendaraan...
PLN Prediksi Kendaraan Listrik Naik 5 Kali Lipat saat Mudik Lebaran 2025
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
Afrika Selatan Rugi...
Afrika Selatan Rugi Rp2.537 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
PLN IP Catatkan Penjualan...
PLN IP Catatkan Penjualan Listrik 83.082 GWh di 2024, Tertinggi dalam 5 Tahun
Mudik Gratis PLN Bersama...
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya
PLN IP Targetkan Penambahan...
PLN IP Targetkan Penambahan Daya Listrik 2.000 MW di 2025
PLN Hadirkan Kembali...
PLN Hadirkan Kembali Diskon 50% Sambut Ramadan 2025, Simak Cara dan Syaratnya
Rekomendasi
Daniel Dubois Dapat...
Daniel Dubois Dapat Ultimatum Lawan Derek Chisora Sebelum 21 Juni
Kapal Selam Sindbad...
Kapal Selam Sindbad Bawa 45 Turis Tenggelam di Lepas Pantai Mesir, 6 Tewas, Ini Penampakannya
Deretan Dirlantas Polda...
Deretan Dirlantas Polda yang Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Berikut Ini Penggantinya
Berita Terkini
Menhan Dorong Percepatan...
Menhan Dorong Percepatan Produksi Becak Listrik oleh PT Len Industri
2 menit yang lalu
Terus Melesat, Harga...
Terus Melesat, Harga Emas Hari Ini Naik Rp16.000 ke Rp1.792.000 per Gram
31 menit yang lalu
Beban Usaha Naik, Garuda...
Beban Usaha Naik, Garuda Indonesia Catat Rugi Rp1,15 Triliun di 2024
1 jam yang lalu
Menhub Yakini Tidak...
Menhub Yakini Tidak Ada Penumpukan di Bandara Soetta Saat Puncak Arus Mudik
2 jam yang lalu
Jelang Lebaran, IHSG...
Jelang Lebaran, IHSG Sepekan Naik 4,03 Persen
2 jam yang lalu
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
10 jam yang lalu
Infografis
9 Julukan Bulan Suci...
9 Julukan Bulan Suci Ramadan, Penghulu Semua Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved