Aturan Turunan PLTS Atap Ditarget Rampung Bulan Depan
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Kendati aturan itu menyatakan bahwa kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100% dari daya tersambung pelanggan PLN, pelaku industri masih belum bisa memanfaatkan PLTS sepenuhnya.
Salah satu perusahaan penyedia sistem listrik surya atap ATW Solar mengakui bahwa instalasi kapasitas PLTS dibatasi maksimal sebesar 10-15% dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.
“Kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100%,” kata Sales Engineer ATW Solar Tungky.
Baca juga: Keliki, Bali: Desa Energi Berdikari Pertamina Berbasis Energi Terbarukan
Tak hanya bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5/2022.
Salah satu perusahaan penyedia sistem listrik surya atap ATW Solar mengakui bahwa instalasi kapasitas PLTS dibatasi maksimal sebesar 10-15% dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.
“Kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100%,” kata Sales Engineer ATW Solar Tungky.
Baca juga: Keliki, Bali: Desa Energi Berdikari Pertamina Berbasis Energi Terbarukan
Tak hanya bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5/2022.
(ind)
Lihat Juga :