Laba Bersih BNI Melesat 76,8% Jadi Rp13,7 Triliun di Kuartal III 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) membukukan laba bersih Rp 13,7 triliun pada kuartal III 2022 melonjak 76,8% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 7,77 triliun. Kinerja positif tersebut menjadi modal menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pertumbuhan laba dengan menerapkan strategi fungsi intermediasi yang selektif. Laba juga ditopang dari penyaluran kredit yang mencapai Rp622,6 triliun atau tumbuh Rp9,1 triliun.
"Penyaluran kredit dengan fokus segmen berisiko rendah dan debitur top tier di setiap sektor industri yang prospektif serta regional champion di masing-masing daerah," kata Royke dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Tak berhenti di situ, dana pihak ketiga (DPK) BNI mencatatkan current account saving account (CASA) sebesar 70,9% dari total DPK. "Angka ini merupakan pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir," ujar Royke.
Lalu untuk net interest income (NII) tercatat 5,2% menjadi Rp30.2 triliun. Lalu non interest income tercatat Rp11 triliun didorong oleh transaksi digital dan fee dari bisnis sindikasi. Pendapatan operasional sebelum pencadangan (PPOP) tercatat Rp25,8 triliun atau naik 9,7% secara year on year (yoy).
"Kami bersyukur sampai kuartal III 2022 ini, kami dapat konsisten membukukan kinerja yang solid di tengah berbagai tantangan global maupun domestik," jelas dia.
Royke menjelaskan pada kuartal III tahun ini merupakan tahun yang menantang akibat tingginya tensi geopolitik, pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga ketegangan rantai pasok dan pangan global yang tertekan ketegangan geopolitik. Selain itu ada juga tantangan dari tingginya inflasi dan pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara dan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi global.
"Kami berupaya untuk menjaga kinerja agar tetap sustain, dan menjaga tren pemulihan ekonomi. Kami bisa merealisasikan kinerja positif hingga akhir 2022 dan didukung portofolio kredit yang jauh lebih sehat dan tetap mengedepankan aspek prudential banking," tutup Royke Tumilaar.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pertumbuhan laba dengan menerapkan strategi fungsi intermediasi yang selektif. Laba juga ditopang dari penyaluran kredit yang mencapai Rp622,6 triliun atau tumbuh Rp9,1 triliun.
"Penyaluran kredit dengan fokus segmen berisiko rendah dan debitur top tier di setiap sektor industri yang prospektif serta regional champion di masing-masing daerah," kata Royke dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Tak berhenti di situ, dana pihak ketiga (DPK) BNI mencatatkan current account saving account (CASA) sebesar 70,9% dari total DPK. "Angka ini merupakan pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir," ujar Royke.
Lalu untuk net interest income (NII) tercatat 5,2% menjadi Rp30.2 triliun. Lalu non interest income tercatat Rp11 triliun didorong oleh transaksi digital dan fee dari bisnis sindikasi. Pendapatan operasional sebelum pencadangan (PPOP) tercatat Rp25,8 triliun atau naik 9,7% secara year on year (yoy).
"Kami bersyukur sampai kuartal III 2022 ini, kami dapat konsisten membukukan kinerja yang solid di tengah berbagai tantangan global maupun domestik," jelas dia.
Royke menjelaskan pada kuartal III tahun ini merupakan tahun yang menantang akibat tingginya tensi geopolitik, pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga ketegangan rantai pasok dan pangan global yang tertekan ketegangan geopolitik. Selain itu ada juga tantangan dari tingginya inflasi dan pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara dan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi global.
"Kami berupaya untuk menjaga kinerja agar tetap sustain, dan menjaga tren pemulihan ekonomi. Kami bisa merealisasikan kinerja positif hingga akhir 2022 dan didukung portofolio kredit yang jauh lebih sehat dan tetap mengedepankan aspek prudential banking," tutup Royke Tumilaar.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(nng)