Pasar Saham Menurun, Bursa Kripto Ini Dapat Izin Operasi di 7 Negara

Senin, 24 Oktober 2022 - 22:22 WIB
loading...
Pasar Saham Menurun, Bursa Kripto Ini Dapat Izin Operasi di 7 Negara
Ilustrasi foto/pexels/leeloo thefirst
A A A
JAKARTA - Perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia dalam dua tahun terakhir cukup menarik, di mana terjadi pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto yang luar biasa.

Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau tumbuh 1.224% dibanding nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun.

Untuk tahun ini, hingga September 2022 nilainya tercatat Rp266,9 triliun atau turun 57,8% dibandingkan periode yang sama pada 2021.

Adapun jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692.000 setiap bulannya.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat mengisi acara Blockchain Ecosystem Conference di Tangerang, Rabu (19/10) mengatakan, kripto dan blockchain akan berpengaruh luas dan intensif di berbagai sektor.

Pasalnya, aset kripto dapat mengubah pola regulasi ekonomi perdagangan lama dari yang didasarkan pada otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi untuk menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto menjadi transparan, efisien, efektif dan juga dalam persaingan yang sehat.

"Bappebti terus berupaya memperkuat kebijakan dan regulasi terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengutamakan perlindungan konsumen dan masyarakat," ujarnya, dikutip Senin (24/10/2022).



Meski perdagangan kripto telah dilakukan, di Indonesia bursa untuk kripto sendiri belum ada. Kementerian Perdagangan masih menargetkan bursa untuk komoditas uang digital tersebut dapat terbentuk tahun ini. Menurut Wamendag, proses pembentukan bursa tersebut kini masih dalam tahap verifikasi dan validasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)