Terapkan Sistem Backlist, Mantan Koruptor Tak Bisa Jadi Pejabat BUMN
Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:00 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/ANTARA Photo
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan mantan koruptor tidak bisa menjadi direksi di perusahaan milik negara. Mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam sebagai acuan di Kementerian BUMN.
"Kita mau ciptakan blacklist. Jadi orang-orang yang sudah terbukti korup, ada masalah hukum, apa semua dan macam-macam. Itu kesepakatan nanti hasil audit BPKP didukung oleh BPK, nanti kita ajukan kepada Bapak Presiden, Ibu Menkeu sebagai pemegang saham BUMN kita create blacklist," ucapnya dalam agenda Road to G20 bersama Himpuni, Selasa, (25/10/2022).
Baca Juga: Menyebut Tak Akan Terpilih, Erick Thohir: Presiden Berikutnya Orang Jawa
Pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuat daftar hitam pejabat BUMN. Nantinya, daftar hitam akan diserahkan kepada Presiden.
Erick mengaku tak ingin Direksi perusahaan negara yang sudah terbukti bermasalah kembali dipercaya untuk memimpin BUMN yang lain. Contohnya, kata Erick, direksi PTPN yang pernah membuat perusahaan rugi sampai Rp41 triliun tidak akan dilirik kembali untuk memimpin perusahaan pelat merah yang lain.
"Kita mau ciptakan blacklist. Jadi orang-orang yang sudah terbukti korup, ada masalah hukum, apa semua dan macam-macam. Itu kesepakatan nanti hasil audit BPKP didukung oleh BPK, nanti kita ajukan kepada Bapak Presiden, Ibu Menkeu sebagai pemegang saham BUMN kita create blacklist," ucapnya dalam agenda Road to G20 bersama Himpuni, Selasa, (25/10/2022).
Baca Juga: Menyebut Tak Akan Terpilih, Erick Thohir: Presiden Berikutnya Orang Jawa
Pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuat daftar hitam pejabat BUMN. Nantinya, daftar hitam akan diserahkan kepada Presiden.
Erick mengaku tak ingin Direksi perusahaan negara yang sudah terbukti bermasalah kembali dipercaya untuk memimpin BUMN yang lain. Contohnya, kata Erick, direksi PTPN yang pernah membuat perusahaan rugi sampai Rp41 triliun tidak akan dilirik kembali untuk memimpin perusahaan pelat merah yang lain.
Lihat Juga :