Amankan Penerimaan Negara, Ini Trik Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:59 WIB
loading...
Amankan Penerimaan Negara, Ini Trik Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal
Banyak rokok elektrik ilegal beredar di pasaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.



"Pada tahun 2022, Bea Cukai mengemban amanat untuk mengamankan penerimaaan negara di bidang cukai kurang lebih sebesar Rp220 triliun,” kata Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dikutip Rabu (26/10/2022).

Untuk mengejar target penerimaan dan melaksanakan tugas pokoknya, Bea Cukai dihadapkan pada tantangan yang sangat besar. Salah satunya mengawasi peredaran rokok elektrik ilegal (REL).

Permintaan yang tinggi dari konsumen mengakibatkan peredaran rokok elektrik ilegal terus terjadi. Walaupun konsumsinya tidak sebanyak dengan rokok batang, rokok elektrik menjadi produk hasil tembakau yang cukup banyak dilirik konsumen.

Hatta mengatakan bahwa rokok elektrik ilegal adalah produk yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Salah satu cara memeriksa legalitas rokok elektrik adalah melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam lima tahap.

Pertama, cek keberadaan pita cukai. Kedua, bila ada pita cukai, cek keasliannya. Ketiga, bila ada dan asli, periksa kebaruan pita cukai. Keempat, bila ada pita cukai, asli, dan baru, periksa kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada BKC. Kelima, apabila empat tahap sebelumnya sudah sesuai, periksa kesesuaian peruntukannya.

"Jika saat melakukan identifikasi terdapat satu tahap yang tidak sesuai maka sudah pasti ilegal,” jelas Hatta.

Dalam memeriksa keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan mengamatinya di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung dan menggunakan alat bantu. Beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses identifikasi pita cukai, antara lain kaca pembesar, lampu UV, holoreader atau holodetector, jarum, dan cairan kimia.

Secara kasat mata, pita cukai 2022 memiliki warna dasar kertas kemerahan, serat kasat mata berwarna jingga dan merah muda, serta cetakan pita cukai asli terlihat jelas dan tajam. Serat kasat mata pada pita cukai asli dapat dicungkil menggunakan jarum dan akan berubah warna menjadi hijau setelah diolesi cairan chemical sensitize A.

Lemudian akan muncul bercak-bercak berwarna biru dan hitam pada permukaan pita cukai setelah diolesi chemical sensitize B. Sementara jika menggunakan holoreader atau holodetector, keaslian pita cukai dapat diketahui jika pita cukai berhasil terbaca alat dan dinyatakan valid.

“Seluruh jajaran Bea Cukai berkomitmen untuk bergerak bersama dalam upaya pencegahan dan pengawasan untuk menekan peredaran BKC ilegal demi mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. Salah satu bentuk upaya preventif adalah penerapan kegiatan sosialisasi dan workshop identifikasi pita cukai. Sementara bentuk upaya represif berupa penindakan terhadap REL ilegal,” ujar Hatta.

Hatta mengungkapkan bahwa upaya penindakan terhadap REL ilegal telah dilaksanakan di enam unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, Kantor Pos Pasar Baru, Kupang, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Banten. Atas penindakan ini, total barang hasil penindakan (BHP) periode 2020-2022 mencapai 34.980 buah.

Pada tahun 2022, telah dilaksanakan 13 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, dan Kantor Pos Pasar Baru, dengan total BHP mencapai 5.400 buah.

Dalam mengawasi peredaran rokok elektrik ilegal, tentunya Bea Cukai tidak bisa bekerja sendirian, diperlukan kerja sama segenap pihak, seperti asosiasi, gabungan pengusaha, dan masyarakat. Masyarakat dapat membantu pencegahan peredaran REL ilegal dengan melaporkan pada email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225.



“Masyarakat juga dapat melaporkan adanya peredaran REL ilegal melalui media sosial Bea Cukai seperti Instagram @beacukairi, Twitter @beacukaiRI, dan Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” pungkas Hatta.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)