Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sesuai dengan aturan yang berlaku. Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun datang langsung ke kantor BPJS.
JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT, berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.
Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kedua, besaran dana JHT yang bisa dicairkan, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Kalau mau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut enam dokumen yang harus dipersiapkan peserta, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (29/10/2022):
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan pernah bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT, berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.
Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kedua, besaran dana JHT yang bisa dicairkan, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Kalau mau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut enam dokumen yang harus dipersiapkan peserta, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (29/10/2022):
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan pernah bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
(nng)