Gegara Heboh Waroeng SS Potong Gaji, Ini Loh Ketentuan Penerima BSU

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:41 WIB
loading...
A A A
Persyaratan atau kategori pekerja yang menerima, hingga teknis penyaluran sebetulnya sudah tercantum dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekeja/Buruh.

Di awal permenaker tersebut sudah dijelaskan, bahwa pertimbangan pemberian BSU tahun 2022 untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari kenaikan inflasi akibat harga BBM yang naik.

Pada Bab II Permenaker tersebut juga dijelaskan tentang siapa yang berhak menerima bantuan pemerintah. Pada Pasal 3 diktum (2) dijelaskan bahwa penerima BSU adalah WNI, peserta aktif program BPJSTK dan mempunyai upah maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK.

Selanjutnya pada Pasal 5 ditambah bahwa pemberian BSU diprioritaskan bagi para pekerja yang belum pernah mendapat bantuan sosial sejenis dari pemerintah, seperti Kartu PraKerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Jadi jika ada pekerja tidak mendapatkan BSU padahal sudah menyetorkan data ke BPJS Ketenegakerjaan atau Kemenaker, maka kemungkinan tidak lolos verifikasi yang dikarenakan sudah mendapat bantuan sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Rekomendasi
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Reza Arap Ungkap Momen...
Reza Arap Ungkap Momen Paling Berkesan Bersama Lula Lahfah saat Syuting Harusnya Horror
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved