Gegara Heboh Waroeng SS Potong Gaji, Ini Loh Ketentuan Penerima BSU

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:41 WIB
loading...
A A A
Persyaratan atau kategori pekerja yang menerima, hingga teknis penyaluran sebetulnya sudah tercantum dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekeja/Buruh.

Di awal permenaker tersebut sudah dijelaskan, bahwa pertimbangan pemberian BSU tahun 2022 untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari kenaikan inflasi akibat harga BBM yang naik.

Pada Bab II Permenaker tersebut juga dijelaskan tentang siapa yang berhak menerima bantuan pemerintah. Pada Pasal 3 diktum (2) dijelaskan bahwa penerima BSU adalah WNI, peserta aktif program BPJSTK dan mempunyai upah maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK.

Selanjutnya pada Pasal 5 ditambah bahwa pemberian BSU diprioritaskan bagi para pekerja yang belum pernah mendapat bantuan sosial sejenis dari pemerintah, seperti Kartu PraKerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Jadi jika ada pekerja tidak mendapatkan BSU padahal sudah menyetorkan data ke BPJS Ketenegakerjaan atau Kemenaker, maka kemungkinan tidak lolos verifikasi yang dikarenakan sudah mendapat bantuan sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Dunia Tahu Israel Memiliki...
Dunia Tahu Israel Memiliki Senjata Nuklir, tapi Kenapa Diam Saja?
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Berita Terkini
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved