Gegara Heboh Waroeng SS Potong Gaji, Ini Loh Ketentuan Penerima BSU

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:41 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya beredar surat dari Yoyok Hery Wahyono, direktur WSS Indonesia, yang menyatakan pemotongan tersebut demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.



Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama. Apabila ada personel yang keberatan dengan keputusan ini, maka dipersilakan untuk menandatangani surat pengunduran diri.

(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)