Program DP 0% untuk Kredit Properti dan Kendaraan Dilanjut hingga Desember 2023
Kamis, 03 November 2022 - 14:12 WIB
loading...
Ilustrasi perumahan bersubsidi. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.
Hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Adapun kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Tak hanya itu, bank sentral juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka atau Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
"BI melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Survei Membuktikan! Pertumbuhan Kredit Diprediksi Tembus 8,5%
Dia juga menyampaikan bahwa BI terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan akselerasi digitalisasi untuk mendorong efisiensi transaksi ekonomi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini dilakukan melalui perluasan kepesertaan, ekosistem, dan penggunaan BI-FAST, mendorong percepatan adopsi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) bagi bank dan Lembaga Selain Bank (LSB), serta terus mendorong penggunaan QRIS termasuk persiapan implementasi QRIS Tarik Transfer Setor (TTS) dan melanjutkan perluasan QRIS antarnegara.
Hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Adapun kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Tak hanya itu, bank sentral juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka atau Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
"BI melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Survei Membuktikan! Pertumbuhan Kredit Diprediksi Tembus 8,5%
Dia juga menyampaikan bahwa BI terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan akselerasi digitalisasi untuk mendorong efisiensi transaksi ekonomi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini dilakukan melalui perluasan kepesertaan, ekosistem, dan penggunaan BI-FAST, mendorong percepatan adopsi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) bagi bank dan Lembaga Selain Bank (LSB), serta terus mendorong penggunaan QRIS termasuk persiapan implementasi QRIS Tarik Transfer Setor (TTS) dan melanjutkan perluasan QRIS antarnegara.
Lihat Juga :