Gak Sanggup Penuhi Modal Rp3 Triliun, Bank Akan Diminta Pensiun
Kamis, 03 November 2022 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, dalam pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh berbagai cara yakni dengan melalui konsolidasi. Berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2020 pada Pasal 3, konsolidasi perbankan dapat dilakukan melakukan beberapa skema. Di antaranya skema penggabungan, peleburan dan integrasi.
Baca juga: Hasil Drawing Piala Asia Wanita U-20 2024: Indonesia dan Vietnam Terjebak di Grup F
Selain itu, bank juga dapat memenuhi modal inti dengan mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
Baca juga: Hasil Drawing Piala Asia Wanita U-20 2024: Indonesia dan Vietnam Terjebak di Grup F
Selain itu, bank juga dapat memenuhi modal inti dengan mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
(uka)
Lihat Juga :