Sriwijaya Air Digugat Pailit, Statusnya PKPU Sementara

Jum'at, 04 November 2022 - 19:51 WIB
loading...
Sriwijaya Air Digugat...
Sriwijaya Air tengah menghadapi gugatan pailit. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Sriwijaya Air digugat permohonan penundaan kewajiban utang atau PKPU sementara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi tersebut tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022.



Dalam surat putusan tersebut salah satunya berbunyi menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (Sugianto) untuk seluruhnya.

Putusan itu juga menyatakan memberikan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU, yakni PT Sriwijaya Air yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian, menunjuk Dewa Ketut Kartana sebagai hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas. Selanjutnya, menetapkan hari persidangan berikutnya pada Rabu, 14 Desember 2022, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan turut memerintahkan pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurusakan ditetapkan kemudian, setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.



Menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sampai penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2732 seconds (0.1#10.140)