Eksistensi ASN Melawan Disrupsi, PNS Dituntut Lebih Lincah dan Kreatif

Sabtu, 05 November 2022 - 14:15 WIB
loading...
Eksistensi ASN Melawan Disrupsi, PNS Dituntut Lebih Lincah dan Kreatif
ASN dituntut untuk lebih lincah dan kreatif di era teknologi digital. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) terus mengakselerasi pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui berbagai inovasi. Hal ini sebagai upaya menghadapi era disrupsi dan perkembangan teknologi digital yang kian masif.

Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan dunia memasuki kondisi disrupsi merambah ke seluruh sektor sehingga dituntut melakukan perubahan. Segala sesuatu dituntut bergerak cepat demi merespons tuntutan zaman dengan adanya budaya digital yang kian maju.

"Perubahan massive masuk ke seluruh sektor, tanpa terkecuali birokrasi dan berimbas langsung kepada ASN," kata dia melalui pernyataannya, Sabtu (5/11/2022).



Menurut dia sebagai motor penggerak kemajuan birokrasi, Adi mengatakan ASN dituntut lebih dinamis, fleksibel, cepat, tepat, produktif, lincah dan kreatif dalam menjawab tantangan dan proses aktualisasi pelayanan.

Tak hanya itu, generasi ASN yang diharapkan mampu bergerak cepat adalah ASN Milenial yang digadang-gadang menjadi generasi yang cepat, sigap, melek digital, dan tangguh. Posisi dan peran ASN milenial sangat diuji dan dibutuhkan, demi menjawab tantangan demi tantangan dunia yang terus berkembang.

Hal itu disampaikan Adi Suryanto dalam acara Sosialisasi ASN Talent Academy di Kantor Gubernur Aceh, Aceh.

“Kondisi yang tidak pasti ini membutuhkan ASN yang berintegritas, lincah, dan dibekali dengan pelatihan pengembangan kompetensi agar siap menghadapi tuntutan dan tantangan zaman," kata Adi Suryanto, Sabtu (5/11/2022).

"Sebagai pihak yang mendapat amanah undang-undang pelayanan publik, ASN harus dapat selalu beradaptasi, mengubah cara kerja, menjadi katalis dan motor penggerak, serta mengembangkan kapasitasnya dalam bidang digital agar dapat memberi pelayanan prima kepada masyarakat," sambungnya.

Lebih jauh, Adi menjelaskan bahwa ASN memiliki hak pengembangan kompetensi sebesar 20 Jam Pelajaran (JP). Hal ini sesungguhnya dinilai kurang jika dibandingnkan dengan jumlah JP yang diprogramkan bagi ASN di negara-negara maju.

Pengembangan kompetensi adalah hak yang tidak bisa ditawar dan harus diberikan bagi seluruh ASN. Padahal, seharusnya menjadi amanah bagi para atasan atau pimpinan unit dimana para ASN bekerja, dimana para atasan ini dinilai tahu dan memiliki kapasitas untuk mengarahkan pengembangan kompetensi ASN.



Maka dari itu, menjadi perhatian khusus karena pada kenyataannya, fakta di lapangan berlangsung jauh dari harapan. Seringkali, para atasan belum mengetahui tugas dan tanggung jawab manajerial tersebut dan melimpahkan keputusan terkait pengembangan kompetensi staf atau pegawai di unit ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Daerah (BPSDM/D) di masing-masing satuan kerja.

"Hal ini yang saya nilai tidak pas. Sebagai pimpinan, harus mengetahui gap kompetensi masing-masing pegawai agar bisa merencanakan pengembangan kompetensi yang baik dan terarah. Saat ini, kita masih sibuk dengan pola recruitment," jelasnya.

Dia menyebutkan ada beberapa daerah yang melayangkan permohonan penangguhan pelaksanaan pelatihan pengembangan kompetensi. "Padahal ASN yang telah direkrut sudah melewati masa percobaan selama satu tahun dan yang bersangkutan seharusnya sudah melaksanakan pelatihan dasar sebagai wujud pengembangan kompetensi sesuai amanat undang-undang," tutup Adi.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3301 seconds (0.1#10.140)