Sudah Dijamin, Teten Minta Lembaga Keuangan Dahulukan UMKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja yang diluncurkan dapat memberikan solusi pasti bagi para pelaku UMKM di saat pandemi. Pun sekaligus mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pelaku usaha mikro saat ini membutuhkan pembiayaan yang ramah, mudah, dan cepat. Sehingga program penjaminan kredit dalam pemulihan ekonomi nasional sangat dinantikan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Penjaminan kredit, menurut MenkopUKM, bertujuan untuk menjembatani akses UMKM ke bank atau lembaga keuangan formal, khususnya bagi UMKM yang fleksibel namun belum bankable. Selain itu perusahaan penjaminan kredit juga berfungsi untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit.
“Maka ke depan perbankan dan seluruh lembaga pembiayaan harus memprioritaskan UMKM dalam penyaluran pembiayaan dan pendampingan, karena akan memberikan dampak yang besar dalam menggerakan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional,” katanya.
Teten menambahkan, pemberian modal kerja kali ini lebih ditekankan untuk mendorong kegiatan usaha termasuk UMKM yang diharapkan dapat segera mendorong perekonomian bergerak kembali.
“Kredit modal kerja ini diberikan kepada UMKM yang juga bankable dan kondisi sehat. Jadi harus dipahami seperti itu, dan ini bisa koperasi, perorangan, atau badan hukum, dan plafonnya maksimal Rp10 miliar,” kata Teten.
Tercatat, total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasi khusus untuk KUMKM sebesar Rp123,46 triliun. Penyerapan PEN untuk UMKM sampai 7 Juli 2020 yang sudah terealisasi adalah subsidi bunga KUR dan bantuan likuiditas koperasi melakui LPDB-KUMKM. ( Baca juga:Perlu Digenjot, Ekspor Produk UMKM RI Masih Kalah dari Malaysia )
Sementara untuk bantuan pembiayaan investasi koperasi via LPDB-KUMKM (Badan Layanan Umum KemenkopUKM) telah tersalurkan sebesar Rp237,2 miliar dari dana talangan atau 23,72%--melalui pola konvensional Rp138,3 miliar (10 mitra) dan pola syariah Rp98,9 miliar (17 mitra)--dari anggaran yang disiapkan Rp1 triliun.
Untuk subsidi bunga KUR, total yang sudah tersalurkan sebesar Rp12,96 miliar atau 0,26% dari total subsidi bunga Rp4,9 triliun yang disiapkan. Untuk subsidi bunga non-KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan, pagu masing-masing bantuan masih dalam tahap finalisasi pembahasan proses penyusunan konsep DIPA dan perangkat KPA selesai. Kemudian akan dikirimkan setelah ada keputusan pagu anggaran dari DJA rencana penyaluran melalui 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing.
Untuk subsidi bunga non-KUR melalui BUMN, dokumen sumber atau DIPA masih dalam proses penyelesaian. Rencana penyaluran subsidi bunga melalui PT PNM sebesar Rp1,191 triliun.
”Per 7 Juli 2020, jumlah UMKM yang telah menerima manfaat program PEN adalah 212.846 UMKM,” kata MenkopUKM.
Total penyaluran PEN untuk UMKM hingga 7 Juli 2020 meningkat menjadi 6,82% mencapai Rp8,417 Triliun dari anggaran Rp123,460 triliun. Penyaluran itu melalui program penempatan dana untuk restrukturisasi melalui Himbara sebesar Rp8,167 triliun.
“Pelaku usaha mikro saat ini membutuhkan pembiayaan yang ramah, mudah, dan cepat. Sehingga program penjaminan kredit dalam pemulihan ekonomi nasional sangat dinantikan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Penjaminan kredit, menurut MenkopUKM, bertujuan untuk menjembatani akses UMKM ke bank atau lembaga keuangan formal, khususnya bagi UMKM yang fleksibel namun belum bankable. Selain itu perusahaan penjaminan kredit juga berfungsi untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit.
“Maka ke depan perbankan dan seluruh lembaga pembiayaan harus memprioritaskan UMKM dalam penyaluran pembiayaan dan pendampingan, karena akan memberikan dampak yang besar dalam menggerakan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional,” katanya.
Teten menambahkan, pemberian modal kerja kali ini lebih ditekankan untuk mendorong kegiatan usaha termasuk UMKM yang diharapkan dapat segera mendorong perekonomian bergerak kembali.
“Kredit modal kerja ini diberikan kepada UMKM yang juga bankable dan kondisi sehat. Jadi harus dipahami seperti itu, dan ini bisa koperasi, perorangan, atau badan hukum, dan plafonnya maksimal Rp10 miliar,” kata Teten.
Tercatat, total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasi khusus untuk KUMKM sebesar Rp123,46 triliun. Penyerapan PEN untuk UMKM sampai 7 Juli 2020 yang sudah terealisasi adalah subsidi bunga KUR dan bantuan likuiditas koperasi melakui LPDB-KUMKM. ( Baca juga:Perlu Digenjot, Ekspor Produk UMKM RI Masih Kalah dari Malaysia )
Sementara untuk bantuan pembiayaan investasi koperasi via LPDB-KUMKM (Badan Layanan Umum KemenkopUKM) telah tersalurkan sebesar Rp237,2 miliar dari dana talangan atau 23,72%--melalui pola konvensional Rp138,3 miliar (10 mitra) dan pola syariah Rp98,9 miliar (17 mitra)--dari anggaran yang disiapkan Rp1 triliun.
Untuk subsidi bunga KUR, total yang sudah tersalurkan sebesar Rp12,96 miliar atau 0,26% dari total subsidi bunga Rp4,9 triliun yang disiapkan. Untuk subsidi bunga non-KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan, pagu masing-masing bantuan masih dalam tahap finalisasi pembahasan proses penyusunan konsep DIPA dan perangkat KPA selesai. Kemudian akan dikirimkan setelah ada keputusan pagu anggaran dari DJA rencana penyaluran melalui 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing.
Untuk subsidi bunga non-KUR melalui BUMN, dokumen sumber atau DIPA masih dalam proses penyelesaian. Rencana penyaluran subsidi bunga melalui PT PNM sebesar Rp1,191 triliun.
”Per 7 Juli 2020, jumlah UMKM yang telah menerima manfaat program PEN adalah 212.846 UMKM,” kata MenkopUKM.
Total penyaluran PEN untuk UMKM hingga 7 Juli 2020 meningkat menjadi 6,82% mencapai Rp8,417 Triliun dari anggaran Rp123,460 triliun. Penyaluran itu melalui program penempatan dana untuk restrukturisasi melalui Himbara sebesar Rp8,167 triliun.
(uka)