Atasi Kejahatan Soceng, Simak Tips Penting dari OJK Ini
Jum'at, 11 November 2022 - 10:21 WIB
loading...
Kejahatan sektor keuangan era digital, social engineeringatau soceng, masih marak terjadi dan perlu diwaspadai. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Social engineering (soceng) yang termasuk kejahatan sektor keuangan era digital melibatkan perbankan masih marak terjadi di Indonesia. Banyak kasus nasabah menjadoi korban "begal rekening" dan kehilangan uangnya dalam sekejap.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengakui modus kejahatan di era digital ini memang semakin berkembang. Contoh phishing, yang merupakan tindakan memancing pengguna atau korbannya untuk mengungkapkan informasi rahasia.
"Pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan konsumen dalam menjaga data pribadi," katanya dalam keterangan yang dikutip Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Waspada Kejahatan Rekayasa Sosial, Kenali 4 Modus Soceng
Nasabah dipancing dengan cara mengirimkan pesan palsu, dapat berupa e-mail, website, pesan media sosial, atau komunikasi elektronik lainnya. Seperti yang baru-baru ini terjadi pada nasabah perbankan dalam negeri.
Beberapa waktu lalu viral selebaran yang mengatasnamakan salah satu bank nasional, meminta nasabah untuk mengisi formulir jika tidak setuju atas tarif transfer baru sebesar Rp150 ribu per bulan untuk unlimited transaksi. Modus soceng seperti ini perlu diberantas dengan literasi keuangan pada nasabah.
"Kita terus mengimbau perbankannya juga untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabahnya," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengakui modus kejahatan di era digital ini memang semakin berkembang. Contoh phishing, yang merupakan tindakan memancing pengguna atau korbannya untuk mengungkapkan informasi rahasia.
"Pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan konsumen dalam menjaga data pribadi," katanya dalam keterangan yang dikutip Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Waspada Kejahatan Rekayasa Sosial, Kenali 4 Modus Soceng
Nasabah dipancing dengan cara mengirimkan pesan palsu, dapat berupa e-mail, website, pesan media sosial, atau komunikasi elektronik lainnya. Seperti yang baru-baru ini terjadi pada nasabah perbankan dalam negeri.
Beberapa waktu lalu viral selebaran yang mengatasnamakan salah satu bank nasional, meminta nasabah untuk mengisi formulir jika tidak setuju atas tarif transfer baru sebesar Rp150 ribu per bulan untuk unlimited transaksi. Modus soceng seperti ini perlu diberantas dengan literasi keuangan pada nasabah.
"Kita terus mengimbau perbankannya juga untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabahnya," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini.
Lihat Juga :