Belum Juga Jera! Giliran 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal Diblokir
Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:13 WIB
loading...
Tidak juga jera, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada bulan September 2022.
Baca Juga: Ini Dia Biang Keladi Maraknya Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian atau Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SWI Kembali Berangus 13 Investasi dan 78 Pinjol Bodong
Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Biang Keladi Maraknya Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian atau Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SWI Kembali Berangus 13 Investasi dan 78 Pinjol Bodong
Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
Lihat Juga :