Dugaan Korupsi BBM yang Rugikan Negara Rp451,6 Miliar, Pertamina Patra Niaga Buka Suara

Jum'at, 11 November 2022 - 19:49 WIB
loading...
A A A


Lebih lanjut, Cahyono menerangkan Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran dari PT AKT sejak tahun 2009 sampai 2012.

"Bahwa BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp451.663.843.083,20,"terang dia.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)