Tarif Naik cuma 11%, Pengusaha Penyeberangan Merasa Didiskriminasi

Sabtu, 12 November 2022 - 10:01 WIB
loading...
A A A
"Sebetulnya masyarakat bisa paham bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk melindungi keselamatan dan menjamin kenyamanan selama menggunakan angkutan penyeberangan," jelasnya.



Jadi, tambah Khoiri, tidak ada alasan Kemenhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya sebab Kemenhub ikut terlibat. Karena kenaikan tersebut untuk menjamin standardisasi keselamatan dan standardisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17/2008.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)