Tarif Naik cuma 11%, Pengusaha Penyeberangan Merasa Didiskriminasi
Sabtu, 12 November 2022 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
"Sebetulnya masyarakat bisa paham bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk melindungi keselamatan dan menjamin kenyamanan selama menggunakan angkutan penyeberangan," jelasnya.
Baca juga: Sosok Ini yang Membujuk Pangeran Diponegoro Mau Bertemu Belanda
Jadi, tambah Khoiri, tidak ada alasan Kemenhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya sebab Kemenhub ikut terlibat. Karena kenaikan tersebut untuk menjamin standardisasi keselamatan dan standardisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17/2008.
Baca juga: Sosok Ini yang Membujuk Pangeran Diponegoro Mau Bertemu Belanda
Jadi, tambah Khoiri, tidak ada alasan Kemenhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya sebab Kemenhub ikut terlibat. Karena kenaikan tersebut untuk menjamin standardisasi keselamatan dan standardisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17/2008.
(uka)
Lihat Juga :