Kementan Terus Kontrol Bibit DOC lewat Wasbintak

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:03 WIB
loading...
Kementan Terus Kontrol...
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mengawasi dan mengontrol mutu bibit Day Old Chick (DOC) lewat program Pengawas Bibit Ternak.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mengawasi dan mengontrol mutu bibit Day Old Chick (DOC) lewat program Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak). Karena, untuk bisa menghasilkan ayam potong (Live Bird) yang baik dan bermutu berawal dari bibit DOC yang juga harus bermutu.

Selain itu, bibit DOC ayam ras yang beredar dan dipelihara oleh peternak berasal dari pembibitan-pembibitan yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena jumlahnya cukup banyak, tentunya perlu dilakukan pengawasan maupun kontrol.

“Wasbintak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak," ujar Ketut, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskan Ketut, Wasbintak terdiri atas Pengawas Bibit Ternak Pusat, Pengawas Bibit Ternak Provinsi dan Pengawas Bibit Ternak Kabupaten/Kota. Ia juga memastikan proses pengawasan ini tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Sesuai amanat Pasal 13 ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 junto Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 59 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak dalam pengawasan peredaran benih dan bibit ternak dibutuhkan petugas pengawas bibit ternak yang kompeten, profesional, dan berdaya saing.

Ketut menerangkan di dalam Permentan 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, juga disebutkan pada pasal 13 ayat (1) setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terkadreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.

Sementara dalam Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.

“Pelanggaran terhadap mutu produk yang beredar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang belaku, yaitu teguran tertulis, penghentian produksi sampai dengan pencabutan izin usaha, sebagaimana amanah Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak,” papar Ketut.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono, mengungkapkan, pada bulan Juni dan Juli 2020 ini, sudah menugaskan Wasbintak untuk melakukan pengawasan kepada setidaknya 20 perusahaan pembibitan ayam ras. Ia memastikan, pengawasan terhadap aspek produksi ini dilakukan secara preventif dan represif.

Pengawasan preventif dilakukan dengan cara melihat kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembibitan yang baik dengan Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik dan Pedoman Penetasan Yang Baik serta kesesuaian hasil produksi benih atau bibit sesuai SNI bibit DOC. Sementara, pengawasan represive dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap persyaratan mutu bibit DOC.

Sugiono melanjutkan, pengawasan aspek peredaran dilakukan di pos-pos lalu lintas ternak. Kemudian, pengawasan kelengkapan dokumen, di antaranya dilakukan terhadap rekomendasi lalu lintas ternak, surat keterangan kesehatan hewan, sertifikat LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) benih atau bibit, kesesuaian kemasan dengan standar kemasan menurut jenis.

"Lalu melihat kesesuaian alat angkut dengan standar pengangkutan, di antaranya fasilitas pengangkutan serta penataannya menurut jenis kesesuaian kondisi fisik sampai dengan pengguna sesuai dengan SNI atau PTM, serta kesesuaian label dengan benih atau bibit yang ada dalam kemasan,” imbuh Sugiono.

Diketahui, pelaksanaan pengawasan ini dilalukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Harapannya, produsen bibit DOC akan selalu menghasilkan bibit DOC yang bermutu, sehingga peternak mendapatkan keuntungan dalam beternak ayam potong tersebut serta tentunya produk ayam potong terjamin sampai di tangan masyarakat.

"Saya kira, pengawasan bibit DOC ini memang perlu terus dilakukan, baik dilakukan secara berkala maupun tidak," tutur Sugiono.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serapan Bulog Naik 2.000...
Serapan Bulog Naik 2.000 Persen, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
Melihat Peluang Sektor...
Melihat Peluang Sektor Hilirisasi Pertanian-Perkebunan di Bunex 2024
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pusrehab Kemhan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Kemhan Akan Gelar Pameran...
Kemhan Akan Gelar Pameran Industri Alutsista Terbesar se-Asia Tenggara
Anggaran Pertahanan...
Anggaran Pertahanan Tembus Rp134 Triliun, Sri Mulyani: Salah Satu Terbesar
Pelatihan Budidaya Jamur,...
Pelatihan Budidaya Jamur, Polbangtan YoMa Perkuat Fungsi BPP KostraTani
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Rekomendasi
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD 2026, Salam Sapa hingga Operasi Semut
Berita Terkini
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved