Langkah Kemenperin Prioritaskan SNI HTP Dibanding Vape Dipertanyakan

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:56 WIB
loading...
Langkah Kemenperin Prioritaskan...
Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape, dipertanyakan beberapa pihak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape, dipertanyakan beberapa pihak. Pasalnya produk HTP itu masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit dibandingkan vape.

Kenapa begitu? Saat dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi Teknis (Komtek) Tembakau, mereka saling lempar. Komtek ini yang terlibat dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Nilawaty dari PT STTC meminta mengonfirmasi ke pihak lain saat ditanya soal itu. "Mohon maaf. Mungkin bisa dikonfirmasi hal ini ke personel yang lebih memahami," ujarnya saat dikontak, Selasa (7/7).

(Baca Juga: Pembahasan SNI Rokok Elektrik Disebut Desakan Perusahaan )

Begitu pun dengan Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rewu menyebut menurut Kemenperin, pembahasan SNI HTP didahulukan karena tidak serumit membahas SNI vape. "Jadi tahun 2021 baru akan bahas vape. Gitu. Prinsipnya semua produk harus punya SNI," ujarnya Willem.

Ditanya lebih jauh, dia meminta wartawan menanyakannya kepada Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto. Mogi, sapaan akrab Mogadishu, juga menjabat Wakil Ketua Komtek. "Tanya Pak Mogi saja, lebih kompeten," ujarnya.

Saat mencoba mengonfirmasi ke Mogi, Ia meminta menanyakan kepada Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi, yang menjabat Ketua Komtek. "Kontak ke Pak Dir Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar saja," tutur Mogi.

(Baca Juga: Pembahasan SNI Produk Tembakau yang Dipanaskan Dinilai Belum Urgen )

Supriadi sendiri berdalih keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP. "Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.

Sebagai informasi, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape, sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. Urgensi pembahasan SNI HTP, oleh karenanya, mengundang banyak pertanyaan. Langkah pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan pengguna mayoritas sangat diharapkan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Amerika Serikat Permak...
Amerika Serikat Permak Paraguay 4-1: Folarin Balogun Cetak Brace
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
3 Kelebihan DeepSeek...
3 Kelebihan DeepSeek dibanding ChatGPT dan Meta AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved