Klaim JHT dan JKP Mulai Meningkat di Tengah Ledakan PHK

Selasa, 15 November 2022 - 17:24 WIB
loading...
Klaim JHT dan JKP Mulai...
Seiring gelombang PHK yang terjadi belakangan ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mulai melihat tren kenaikan klaim pada program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) hingga JHT. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seiring gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini sebagai imbas tingginya ketidakpastian ekonomi global. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mulai melihat tren kenaikan klaim pada program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) hingga JHT (Jaminan Hari Tua).



Anggota Dewan Pengawas BPJSTK, Subchan Gatot mengatakan kondisi pelemahan ekonomi global yang terjadi saat ini akan terus berlanjut hingga tahun depan.

Diperkirakan olehnya kondisi pelemahan ekonomi global tersebut akan membuat daya beli masyarakat terganggu dan membuat lemahnya permintaan di pasar. Hal itu tentu bakal berdampak pada perusahaan dengan melakukan efisiensi karyawan dan PHK.

"Penurunan produksi yang ada di beberapa industri garmen dan tekstil, itu akan terkoreksi paling tidak sampai dengan bulan Juni 2023, artinya ada penurunan kurang lebih sebesar 50% di dalam produksi dari perushaan tersebut," kata Subchan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi IX, Selasa (15/11/2022).



Lebih lanjut Subchan menjelaskan, hal itu menimbulkan potensi dari peningkatan klaim pada program JKP hingga JHT ketika banyak perusahaan merumahkan karyawannya.

"Sehingga akan berpengaruh dampaknya pada tenaga kerja aktif kita, sehingga ditengarai ada rasio klaim yang meningkat terkait dengan JHT dan JKP," lanjut Subchan.

Adapun data BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2022, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menambahkan, saat ini sudah mulai terlihat kenaikan tren klaim JHT dan JKP.

Bahkan pada bulan Oktober 2022 lalu, kenaikannya mencapai 105% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, September. Hal itu ditengarai dari maraknya PHK yang dilakukan perusahaan.

Pada bulan September 2022, BPJSTK membayarkan klaim JHT mencapai Rp1,05 miliar, meningkat pada bulan Oktober menjadi kurang lebih Rp2,1 miliar."Per posisi hari ini penerima JKP kalau dilihat pada bulan Oktober ini terjadi peningkatan dua kali lipat dari 1.056 ke 2.169," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)