Catat Tanggalnya, Kenaikan Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2022
Rabu, 16 November 2022 - 21:47 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan, kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 mendatang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan, kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meski begitu Ia enggan memberikan bocoran soal berapa besarannya.
"Tunggu sajalah batas pengumumannya (kenaikan upah), tidak tahu juga (berapa kenaikannya), kan gubernur yang menetapkan," kata Indah kepada MNC Portal, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Penetapan Upah Minimum, Menaker Ida: Saya Bukan Milik Pengusaha
Sebelumnya Kemnaker juga sudah melakukan penyetoran aspirasi dari pihak serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk meminta pendapat tentang kenaikan upah. Bahkan meminta data BPS (Badan Pusat Statistik) untuk mengukur kondisi ekonomi makro Indonesia. Namun semua itu hanya diteruskan kepada gubernur .
"Maunya memang bagaimana, (Kemnaker hanya meneruskan)," lanjut Indah.
"Tunggu sajalah batas pengumumannya (kenaikan upah), tidak tahu juga (berapa kenaikannya), kan gubernur yang menetapkan," kata Indah kepada MNC Portal, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Penetapan Upah Minimum, Menaker Ida: Saya Bukan Milik Pengusaha
Sebelumnya Kemnaker juga sudah melakukan penyetoran aspirasi dari pihak serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk meminta pendapat tentang kenaikan upah. Bahkan meminta data BPS (Badan Pusat Statistik) untuk mengukur kondisi ekonomi makro Indonesia. Namun semua itu hanya diteruskan kepada gubernur .
"Maunya memang bagaimana, (Kemnaker hanya meneruskan)," lanjut Indah.
Lihat Juga :