Nilai Kerugian Korban Investasi Bodong Sulit Dikembalikan, SWI Beberkan Sebabnya

Sabtu, 19 November 2022 - 18:14 WIB
loading...
Nilai Kerugian Korban Investasi Bodong Sulit Dikembalikan, SWI Beberkan Sebabnya
Maraknya investasi ilegal alias bodong sudah banyak makan korban. Ilustrasi foto/pexels/ahsanjaya
A A A
JAKARTA - Maraknya investasi ilegal alias bodong sudah banyak makan korban. Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut hal yang menyedihkan dari kasus investasi bodong adalah nilai kerugian tidak bisa dikembalikan pada korban karena sebagian besar sudah habis digunakan oleh pelaku.

Berdasarkan data SWI, kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp123,5 triliun selama periode 2018 - 2022.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian tidak pernah dikembalikan karena mudahnya korban mendapat uang, sehingga si pelaku juga dengan mudahnya mengeluarkan atau membelanjakan uang.

"Contohnya di Pandawa Depok ya itu kerugian sampai berapa triliun karena asetnya lebih kecil dari kewajibannya. Yang pasti juga gini, masyarakat kita itu juga masih mengatakan dia korban walaupun dia sudah terima keuntungan melebihi yang diberikan," ungkapnya dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online' di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Dengan demikian, menurut Tongam akan lebih sulit memverifikasi siapa korban. Dia menyontohkan dalam kasus Robot Trading beberapa waktu lalu, keluhan kepada SWI datang dari suami-istri yang masuk dengan Rp1,5 miliar dan menyewa Robot Trading Rp150 juta sehingga punya Rp1,65 miliar, tapi dia sudah mendapatkan sekitar Rp1,2 miliar dan tetap mengaku rugi Rp1,65 miliar. Tongam mengaku hal tersebut yang juga menjadi masalah, dan rata-rata terungkap aset dari para pelaku jauh lebih rendah.



Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara yang disayangkan oleh para korban. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.

"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana. Jadi, bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?" cetusnya.

SWI menyebut aset tidak dikembalikan pada pelaku perjudian ini yang mengaku korban alias penjudi juga, karena mereka bukan melakukan trading dari awal melainkan judi.



SWI sangat mengapresiasi negara dalam hal tersebut, walaupun akhirnya ada gejolak di masyarakat yang ingin kerugian dikembalikan.

Namun, Tongam mempertanyakan siapa yang mengembalikan karena tidak adanya verifikasi dari yang mengaku korban. "Identifikasi kerugian masyarakat selalu mengatakan apa yang dia setor bukan apa yang dia terima, ini yang menjadi masalah," tukasnya.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0992 seconds (0.1#10.140)