Nilai Kerugian Korban Investasi Bodong Sulit Dikembalikan, SWI Beberkan Sebabnya
Sabtu, 19 November 2022 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp123,5 Triliun, Satgas: Literasi dan Ubah Pola Pikir!
Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara yang disayangkan oleh para korban. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.
"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana. Jadi, bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?" cetusnya.
SWI menyebut aset tidak dikembalikan pada pelaku perjudian ini yang mengaku korban alias penjudi juga, karena mereka bukan melakukan trading dari awal melainkan judi.
Baca juga: Dianggap Judi Online, Harta Korban Indra Kenz Disita Negara
Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara yang disayangkan oleh para korban. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.
"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana. Jadi, bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?" cetusnya.
SWI menyebut aset tidak dikembalikan pada pelaku perjudian ini yang mengaku korban alias penjudi juga, karena mereka bukan melakukan trading dari awal melainkan judi.
Baca juga: Dianggap Judi Online, Harta Korban Indra Kenz Disita Negara
Lihat Juga :