Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu

Selasa, 22 November 2022 - 11:51 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu
Bea Cukai telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik barang kena cukai. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Guna menyempurnakan ketentuan pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC.

Pembahasan ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip kemudahan berusaha dan kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.

“Sementara kegiatan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Nirwala juga menyebut bahwa dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai.

Ketentuan dimaksud adalah terkait periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT). Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.

Oleh karena itu, sambung dia, perlu dibahas lebih lanjut terkait penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini. Adapun yang pertama adalah periode produksi BKC yang akan diberitahukan; kedua, jangka waktu penyampaian pemberitahuan yang cukup singkat.

"Ketiga, komponen data berupa nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan; keempat, jangka waktu perbaikan data pemberitahuan; dan kelima, pemberitahuan yang bersifat self assessment,” terang dia.



Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah telah melahirkan kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.

Peraturan tersebut secara resmi diundangkan pada 14 November 2022 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Pokok-pokok kebijakan dalam peraturan tersebut diimplikasikan pada lima hal. Pertama, perubahan titik selesai dibuat untuk BKC berupa tembakau iris (Tis). Kegiatan yang dimaksud selesai untuk dibuat untuk tembakau iris yaitu saat daun tembakau yang dirajang.

Namun, kewajiban administrasi mulai diberlakukan saat tembakau iris tersebut sudah dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau atau telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Sehingga, terdapat dua ketentuan terhadap tembakau iris, yaitu Tis untuk penjualan eceran dan Tis yang dikemas selain dalam kemasan untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Jangka waktu pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah menjadi bulanan.

Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 10 untuk periode pembuatan BKC pada bulan sebelumnya.

Ketiga, perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dihilangkan.

Nilai BKC yang direkam dalam lembar kedua dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah jumlah akumulasi produksi BKC tersebut selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, jenis kemasan, dan ukuran kemasan BKC.

Keempat, perubahan ketentuan terkait perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan.

Sedangkan untuk BKC berupa golongan B dan C, serta HT, adalah tiga bulan setelah penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi BKC yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tetap dilayani, tetapi konsekuensinya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pengusaha pabrik yang akan berpengaruh terhadap profil pengusaha pabrik tersebut.

Kelima, penegasan bahwa penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan self assessment. Hal ini berarti bahwa pengisian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.



Sedangkan Pejabat Bea Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dengan berdasarkan pedoman analisis dokumen cukai.

Nirwala menambahkan, sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, pemerintah akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan di bidang cukai.

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik terkait kebijakan sehingga segala kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha pabrik BKC dapat diketahui dengan jelas. “Dengan demikian, pelanggaran di bidang cukai yang disebabkan oleh kelalaian dapat dihindari,” tandasnya.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)