Cukai Minuman Berpemanis Dinilai Bikin Pahit Bisnis IKM Mamin

Selasa, 22 November 2022 - 14:11 WIB
loading...
Cukai Minuman Berpemanis...
Pengusaha IKM mamin dinilai perlu dibebaskan cukai minuman berpemanis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Industri kecil menengah ( IKM ) dinilai perlu dibebaskan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Pasalnya, pengenaan cukai itu dapat memengaruhi kinerja industri makanan minuman (mamin) dalam bentuk penurunan volume penjualan dan kenaikan harga.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu

“Cukai MBDK merupakan wacana lama yang implementasinya direncanakan pada tahun 2023. Target pencanangan tersebut mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat,” jelas Hasran, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (22/11/2022).

Ia melanjutkan, kebijakan ini juga menambah beban konsumen karena cukai akan didistribusikan ke konsumen secara langsung melalui instrumen kenaikan harga. Cara itu berpotensi mengurangi minat konsumen dalam mengonsumsi produk.

Pengenaan tarif cukai minuman berpemanis akan didasarkan pada kandungan gula dan pemanis buatan yang terdapat di dalamnya. Semakin tinggi kadar gulanya maka akan semakin tinggi juga besaran cukai yang akan dikenakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2020 mengusulkan tiga jenis minuman berpemanis yang akan dikenakan tarif MBDK, yaitu teh kemasan dengan tarif Rp1.500 per liter, minuman berkarbonasi Rp2.500 per liter, serta minuman berenergi dan kopi konsentrat sebesar Rp2.500 per liter.

Kemungkinan besar industri besar dan sedang (IBS) sektor mamin akan memilih untuk mereformulasi produknya dengan kadar gula yang lebih rendah. Namun, perusahaan juga membutuhkan waktu untuk mengambil langkah ini mengingat risiko yang ditimbulkan juga cukup signifikan.

Data BPS menunjukkan, industri mamin merupakan salah satu industri yang tumbuh positif selama pandemi Covid-19. Selama empat triwulan berturut-turut di tahun 2020, kontribusinya terhadap GDP indonesia tumbuh masing-masing sebesar 3,94%, 0,22%, 0,66%, dan 1,66% secara tahunan (y-o-y).

Namun, peningkatan ini ditopang oleh pertumbuhan pada IBS yang hanya 1% dari total unit usaha industri mamin di seluruh Indonesia. Secara kuantitas, 99% perusahaan di sektor ini didominasi oleh IKM.

Data BPS menunjukkan di 2020, industri kecil dana mikro sektor minuman mengalami penurunan produksi selama empat triwulan berturut-turut pada tahun 2020, yaitu 1,63%, 6,20%, 8,72%, 9,16% secara tahunan (y-o-y). Begitu juga dengan IBS sektor makanan mengalami penurunan produksi tiap triwulannya sebesar 5,64%, 11,80%, 11,47%, dan 8,99% secara tahunan (y-o-y).

Baca juga: Pemprov DKI Kirim Bantuan Rp2,1 Miliar untuk Korban Gempa Cianjur

“Ketika ekonomi nasional mulai pulih, banyak pelaku usaha sektor ini yang kembali mengoperasikan usahanya. Namun mereka kembali dihadapkan dengan tantangan lain, seperti kenaikan harga BBM bersubsidi. Tarif MBDK yang akan diberlakukan nanti sudah pasti akan semakin menambah beban pada biaya produksi,” tandasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuliah Umum di Unhas,...
Kuliah Umum di Unhas, Afi Kalla Tekankan Peran IKM dalam Hilirisasi Ekonomi
GAPMMI Dukung Langkah...
GAPMMI Dukung Langkah Menperin Amankan Bahan Baku Kemasan
Negosiasi RI-AS Disambut...
Negosiasi RI-AS Disambut Pelaku Usaha Mamin, Kunci Keberlanjutan Industri dan Daya Saing Ekspor
Purbaya Batal Terapkan...
Purbaya Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Ini Alasannya
Purbaya: Popok dan Tisu...
Purbaya: Popok dan Tisu Basah Tak Kena Cukai kalau Ekonomi Belum 6%
Purbaya Cari Barang...
Purbaya Cari Barang Kena Cukai Baru, Diapers hingga Tisu Basah Dibidik
Menerapkan Cukai MBDK...
Menerapkan Cukai MBDK 2026: Menyelamatkan Masa Depan Anak Indonesia
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
10 Juta Batang Rokok...
10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Rekomendasi
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved