Empat Wilayah Kerja Migas Disodorkan ke Investor, Berikut Lokasinya

Kamis, 24 November 2022 - 09:18 WIB
loading...
Empat Wilayah Kerja Migas Disodorkan ke Investor, Berikut Lokasinya
Pemerintah mengumumkan penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas Tahun 2022, dimana jumlah wilayah kerja yang ditawarkan sebanyak 4 WK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas Tahun 2022, dimana jumlah wilayah kerja (WK) yang ditawarkan sebanyak 4 WK. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji dalam rangkaian acara The 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) di Nusa Dua Convention Center, Bali.

“Untuk putaran ini, ada 4 WK yang ditawarkan kepada investor yaitu 3 WK ditawarkan dengan mekanisme lelang penawaran langsung dan 1 WK lelang reguler,” kata Tutuka melalui siaran pers, Kamis (24/11/2022).



Keempat WK yang ditawarkan adalah:

1. Wilayah Kerja Sangkar, Lokasi: daratan dan lepas pantai Jawa Timur dan Jawa Tengah. Luas: 9.122,58 Km persegi. Minimun komitmen pasri: G&G, akuisisi dan processing seismik 3D 150 km persegi. Mekanisme: penawaran langsung.

2. Wilayah Kerja Bunga. Lokasi: lepas pantai Jawa Timur. Luas: 8.500 Km persegi. Minimum komitmen pasti: G&G, akuisis dan processing seismik 3D 450 km persegi. Mekanisme: penawaran langsung.

3. Wilayah Kerja Peri Mahakam. Lokasi: offshore dan onshore East Kaimantan. Luas: 7.414,43 Km persegi. Minimun kokitmen pasti: G&G, akuisis dan processing seismik 3D dan 150 km persegi, satu sumur eksplorasi.

4. Wilayah Kerja Bose. Lokasi: offshore dan onshore East Nusa Tenggara. Luas 8.738,93 Km persegi. Minimun komitmen pasti: G&G, akuisis dan processing. Mekanisme: lelang.



Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu migas yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2022.

Jadwal dari Lelang WK Migas Konvensional Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

A.Lelang Penawaran Langsung
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 23 November 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 10 Januari 2023.

B.Lelang Reguler
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 23 November 2022 hingga 22 Maret 2023.
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 24 Maret 2023.

Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di situs resmi Kementerian ESDM.

Penawaran WK migas ini, menurut Dirjen Migas, didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas yang memiliki beberapa syarat dan ketentuan menarik yaitu perbaikan besaran bagi hasil untuk Kontraktor, ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10%, pemberian harga DMO 100%, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).

Selain itu, untuk Kontrak Kerja Sama Cost Recovery, tidak akan ada pagu biaya yang diterapkan, tidak ada kewajiban melepaskan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan.

"Kontraktor dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan dan terdapat insentif untuk kegiatan usaha hulu untuk pengembangan lapangan,” tambah Tutuka.

Dirjen Migas mengingatkan, bahwa saat ini terdapat 2 WK migas melalui mekanisme penawaran langsung yang masih dalam proses tender yakni WK Jabung Tengah dan Paus dengan penyerahan dokumen kepesertaan terakhir pada tanggal 9 Desember 2022.

Dengan potensi sumber daya WK Jabung Tengah diperkirakan sekitar 200 MMBOE dan WK Paus diperkirakan sekitar 2,5 TCF, Pemerintah mengharapkan dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk ber investasi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas Indonesia.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)