Banyak Jadi korban, Awas Jebakan Pinjaman Online Ilegal
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
“Banyak yang mulai mencoba meminjam karena gaya hidup yang salah. Itu sangat keliru karena meminjam tujuannya konsumtif dan bunganya juga sangat tinggi. Tidak benar seperti itu,” ujarnya.
Dalam kasus pinjaman online, dirinya tidak akan pernah memberikan saran itu kepada orang yang awam. Terlebih bagi klien yang punya hobi belanja. Kerap kali orang akan menjadi candu setelah pertama merasakan. Bagi yang sudah terjebak, dia akan menyarankan untuk menyelesaikan secepatnya.
“Bila sudah sangat besar jumlahnya, sebaiknya cari penyelesaian dengan sumber dana dari pihak keluarga. Itu salah satu opsi terbaik. Bila belum pernah, jangan sekalipun mencoba,” ujarnya. (Baca juga: Satgas Waspada Investasi temukan Lagi 132 Fintech Ilegal)
Penasihat keuangan, Eko Endarto, juga menilai ada beberapa tipe masyarakat yang meminjam pada pinjaman online bodong. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena tidak mengetahui dan kurang informasi. Kedua, sangat butuh dan aksesnya terbatas selain pada pinjaman online. Tapi, ada juga untuk beberapa orang yang menganggap ini sebagai hal tidak masalah. Karena baginya, teror hanya via online dan tidak akan sampai ke ranah hukum.
“Buat yang seperti ini, tipe orang yang suka spekulasi dan memang sudah biasa. Mungkin sebelumnya sudah pernah bermasalah dengan kartu kredit atau leasing. Jadi, kalau dengan fintech pun tidak ada masalah bai mereka,” ujar Eko.
Pengamat IT, Heru Sutadi menilai, sebenarnya pada satu sisi pinjaman online membantu masyarakat yang membutuhkan dana segar. Aksesnya lebih mudah dan mengikuti perkembangan digitalisasi keuangan. Namun, kendalanya pengaturan dan pengawasan OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum optimal sehingga banyak terjadi masalah. (Baca juga: Gerindra Sebut Indonesia Darurat Rentenir Online)
“Hendaknya masyarakat menggunakan layanan fintech yang resmi terdaftar di OJK. Lalu sebelum meminjam, perlu tahu syarat dan ketentuan berlaku agar tidak dirugikan di kemudian hari,” ujar Heru.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam masalah pinjaman online sangat sulit mengandalkan kesadaran masyarakat akan tumbuh dengan cepat. Menurutnya, literasi digital masyarakat masih sangat lemah sehingga belum sadar untuk melakukan klarifikasi produk-produk digital.
Dalam kasus pinjaman online, dirinya tidak akan pernah memberikan saran itu kepada orang yang awam. Terlebih bagi klien yang punya hobi belanja. Kerap kali orang akan menjadi candu setelah pertama merasakan. Bagi yang sudah terjebak, dia akan menyarankan untuk menyelesaikan secepatnya.
“Bila sudah sangat besar jumlahnya, sebaiknya cari penyelesaian dengan sumber dana dari pihak keluarga. Itu salah satu opsi terbaik. Bila belum pernah, jangan sekalipun mencoba,” ujarnya. (Baca juga: Satgas Waspada Investasi temukan Lagi 132 Fintech Ilegal)
Penasihat keuangan, Eko Endarto, juga menilai ada beberapa tipe masyarakat yang meminjam pada pinjaman online bodong. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena tidak mengetahui dan kurang informasi. Kedua, sangat butuh dan aksesnya terbatas selain pada pinjaman online. Tapi, ada juga untuk beberapa orang yang menganggap ini sebagai hal tidak masalah. Karena baginya, teror hanya via online dan tidak akan sampai ke ranah hukum.
“Buat yang seperti ini, tipe orang yang suka spekulasi dan memang sudah biasa. Mungkin sebelumnya sudah pernah bermasalah dengan kartu kredit atau leasing. Jadi, kalau dengan fintech pun tidak ada masalah bai mereka,” ujar Eko.
Pengamat IT, Heru Sutadi menilai, sebenarnya pada satu sisi pinjaman online membantu masyarakat yang membutuhkan dana segar. Aksesnya lebih mudah dan mengikuti perkembangan digitalisasi keuangan. Namun, kendalanya pengaturan dan pengawasan OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum optimal sehingga banyak terjadi masalah. (Baca juga: Gerindra Sebut Indonesia Darurat Rentenir Online)
“Hendaknya masyarakat menggunakan layanan fintech yang resmi terdaftar di OJK. Lalu sebelum meminjam, perlu tahu syarat dan ketentuan berlaku agar tidak dirugikan di kemudian hari,” ujar Heru.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam masalah pinjaman online sangat sulit mengandalkan kesadaran masyarakat akan tumbuh dengan cepat. Menurutnya, literasi digital masyarakat masih sangat lemah sehingga belum sadar untuk melakukan klarifikasi produk-produk digital.
Lihat Juga :