Banyak Jadi korban, Awas Jebakan Pinjaman Online Ilegal
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
“Seharusnya lebih fokus pada penegakan hukum. Selama ini penegakan hukum secara preventif masih lemah. Sulit mengandalkan masyarakat karena kurangnya literasi digital. Jadi yang lebih efektif adalah penegakan hukum secara masif,” ujar Tulus.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, sejak 2018 terdapat 2.591 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal (P2P) atau pinjaman online bodong yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka itu jauh lebih besar dibandingkan fintech legal yang tercatat di OJK, yaitu 159 entitas. (Baca juga: Fintech Ilegal Masih Marak)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, keberadaan pinjaman online bodong ini tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan negara. “Keberadaan fintech peer to peer lending ilegal ini merugikan pemerintah, sebab potensi pajak yang diterima negara tidak ada,” katanya dalam diskusi secara virtual, Jumat (3/7/2020).
Ia menambahkan, maraknya fintech ilegal saat ini diakibatkan oleh proses pembuatan aplikasi yang mudah. Selain itu, perluasan akses media bisnis membuat gerak fintech ilegal kian masif. Sebab, saat ini tidak hanya lewat sosial media, tapi juga sudah merambah short message service (SMS) atau pesan singkat. “Hal ini membuat kita tidak mengetahui data riil, berapa sebenarnya jumlah pinjaman yang diterima masyarakat,” katanya. (Lihat videonya: Polisi gerebek KantorPinjamanOnline Beromset Miliaran)
Ia mengimbau agar masyarakat tidak memakai jasa fintech ilegal. Pasalnya, sumber dana yang dikeluarkan fintech ilegal tidak diketahui asal-usulnya dari mana. “Yang lebih bahaya, jika fintech ilegal menggunakan dana pencucian uang. Hal ini tentu akan sangat merugikan masyarakat dan pemerintah,” tuturnya.
Direktorat Cyber Bareskrim Polri Kompol Silvester mengatakan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam meminjam uang atau berinvestasi. Pasalnya, para pelaku biasanya akan melakukan teror kepada korban jika tidak membayar tepat waktu. “Selain itu, yang paling berbahaya memberikan akses kepada pelaku untuk mengambil data yang ada di telepon. Ini bisa disalahgunakan, apalagi data itu dijual di pasar gelap,” ujarnya. (Hafid Fuad/Ferdi Rantung)
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, sejak 2018 terdapat 2.591 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal (P2P) atau pinjaman online bodong yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka itu jauh lebih besar dibandingkan fintech legal yang tercatat di OJK, yaitu 159 entitas. (Baca juga: Fintech Ilegal Masih Marak)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, keberadaan pinjaman online bodong ini tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan negara. “Keberadaan fintech peer to peer lending ilegal ini merugikan pemerintah, sebab potensi pajak yang diterima negara tidak ada,” katanya dalam diskusi secara virtual, Jumat (3/7/2020).
Ia menambahkan, maraknya fintech ilegal saat ini diakibatkan oleh proses pembuatan aplikasi yang mudah. Selain itu, perluasan akses media bisnis membuat gerak fintech ilegal kian masif. Sebab, saat ini tidak hanya lewat sosial media, tapi juga sudah merambah short message service (SMS) atau pesan singkat. “Hal ini membuat kita tidak mengetahui data riil, berapa sebenarnya jumlah pinjaman yang diterima masyarakat,” katanya. (Lihat videonya: Polisi gerebek KantorPinjamanOnline Beromset Miliaran)
Ia mengimbau agar masyarakat tidak memakai jasa fintech ilegal. Pasalnya, sumber dana yang dikeluarkan fintech ilegal tidak diketahui asal-usulnya dari mana. “Yang lebih bahaya, jika fintech ilegal menggunakan dana pencucian uang. Hal ini tentu akan sangat merugikan masyarakat dan pemerintah,” tuturnya.
Direktorat Cyber Bareskrim Polri Kompol Silvester mengatakan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam meminjam uang atau berinvestasi. Pasalnya, para pelaku biasanya akan melakukan teror kepada korban jika tidak membayar tepat waktu. “Selain itu, yang paling berbahaya memberikan akses kepada pelaku untuk mengambil data yang ada di telepon. Ini bisa disalahgunakan, apalagi data itu dijual di pasar gelap,” ujarnya. (Hafid Fuad/Ferdi Rantung)
(ysw)
Lihat Juga :