Pengamat Dorong SNI Vape Lebih Mendesak Dibanding HTP

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:45 WIB
loading...
Pengamat Dorong SNI...
Pengamat menilai pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP) tidak mendesak dibandingkan vape, mengingat konsumen vape lebih banyak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus berdasarkan beberapa faktor seperti transparansi, akuntabilitas publik dan pertanggungjawaban publiknya. Hal ini menanggapi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape.

Alasan Kemenperin, pembahasan SNI untuk HTP dinilai lebih mudah dibandingkan vape. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk vape akan dibahas di tahun depan. Trubus menerangkan, alasan Kemenperin itu tidak bisa diterima.

"Nggak bener alasan itu. Kalau memang iya coba jelaskan, dari dua sudut. Pertama, aspek transparansinya, sejauh mana transparansinya soal HTP itu? Kedua, akuntabilitas publik, pertanggungjawaban publiknya gimana?," ujar Trubus.

(Baca Juga: Pembahasan SNI Produk Tembakau yang Dipanaskan Dinilai Belum Urgen )

Ditinjau dari aspek akuntabilitas publik, alasan Kemenperin tak dapat diterima. Sebab, masih jarang konsumen HTP. Jauh jika dibandingkan dengan konsumen vape. "Yang banyak dipakai ya vape itu, itu ada pertanggungjawaban publik. Karena apa? Karena itu (vape) menghidupi banyak orang. Kalau alasan karena vape rumit sehingga ditunda, ada sesat berpikir. Cara berpikir linier seperti ini banyak digunakan pejabat kita," kritiknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Infografis
Menkes: Laki-laki Celananya...
Menkes: Laki-laki Celananya Ukuran 33 Lebih Cepat Meninggal Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved