Menakar Siapa Paling Tepat Mengawasi Koperasi, OJK atau Kemenkop UKM?

Sabtu, 26 November 2022 - 19:57 WIB
loading...
A A A
"Jika OJK dipaksa mengawasi koperasi, lambat laut koperasi bisa bisa mati. Apalagi pendekatan OJK pasti pendekatan pidana yang tak cocok bagi koperasi. Koperasi lebih menekankan pendekatan humanis," tegasnya.

Dengan demikian, Andy secara tegas menolak koperasi ke depan akan diawasi OJK. Jika ini terjadi, artinya koperasi sebagai simbol ekonomi kerakyatan dapat tergerus eksistensinya.



Sejalan dengan Andy, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira juga tak sepakat koperasi diawasi OJK. Bhima menyatakan baiknya koperasi diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Ini sejalan dengan tupoksi kementerian lembaga tersebut.

"Nantinya Kemenkop UKM dapat memaksimalkan sisi SDM dan anggarannya agar dapat menjalankan perannya mengawasi koperasi," ujarnya.

Bhima menyebut koperasi memiliki karakteristik berbeda dengan jasa keuangan lain seperti Bank. Dimana berfokus pada skala mikro dan keuangan kecil. Adapun yang diawasi OJK adalah jasa keuangan yang berskala besar seperti Bank.

"Kekhawatiran saya, OJK nantinya akan kewalahan jika mesti ditambah kewenangannya untuk mengawasi koperasi. OJK kan sudah mengawasi banyak hal mulai dari kripto, karbon, dan bank. Bisa jadi SDM dan infrastruktur OJK tidak siap," tegasnya.

Sebagai informasi, DPR juga menolak usul pemerintah supaya koperasi simpan pinjam di bawah pengawasan OJK melalui RUU PPSK.

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan, bahwa roh koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Baginya koperasi bukan bagian dari industri layaknya bank sehingga pengawasannya bukan ada di OJK.

Sementara Wartiah dari Fraksi PPP berpendapat koperasi akan kehilangan jati diri jika diawasi OJK. Ia menegaskan pengawasan koperasi lebih tepat di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)