Pemda Dinilai Bikin Mahal Biaya Akses Internet di Indonesia

Selasa, 29 November 2022 - 17:06 WIB
loading...
Pemda Dinilai Bikin Mahal Biaya Akses Internet di Indonesia
Mahalnya biaya akses internet karena adanya penerapan biaya oleh pemda. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengungkap penyebab tingginya biaya internet yang diakses oleh masyarakat. Salah satunya karena penerapan biaya sewa yang dilakukan oleh pemerintah daerah ( pemda ).



"Permasalahan utama yang dirasakan oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia adalah semakin maraknya penerapan biaya harga sewa oleh pemda atas penggelaran jaringan telekomunikasi di daerahnya," kata Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar dalam Rakernas Apjatel di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Menanggapi keluhan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti. Kominfo akan berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian lainnya.

"Itu akan ditindaklanjuti dan kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenko Polhukam terkait masalah itu. Dan itu sudah dalam tahap rapat bersama," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Dan Informatika Kominfo Ismail.

Ismail menambahkan, ke depan pihaknya bersama asosiasi dan stakeholder lainya akan melakukan kegiatan roadshow ke berbagai daerah untuk memberikan pemahaman terkait penggelaran jaringan telekomunikasi kepada pemda. Menurut Ismail, dalam penggelaran jaringan telekomunikasi, seharusnya pemerintah adalah fasilitator, bukan malah menjadi pemungut biaya sewa.

"Kita akan lakukan roadshow bersama asosiasi untuk memberikan penjelasan terkait hal itu. Karena dalam UU Ciptaker dan UU Telekomunikasi itu prinsip dasarnya adalah pemerintah baik pusat dan daerah merupakan fasilitator dalam pembangunan infrastruktur," katanya.

Ismail melanjutkan, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat ini merupakan faktor yang sangat penting untuk dibangun dan dikembangkan. Makanya, pihak-pihak yang dinilai memberatkan harus ditangani.



"Jadi, jangan lagi (ada pihak) yang memperlambat proses-proses itu," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)