BUMN Ikut Gabung ke Majelis Tenaga Nuklir? Begini Kata Erick Thohir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) akan menjadi anggota atau pengurus Majelis Tenaga Nuklir? Menteri BUMN Erick Thohir enggan menyebut perusahaan pelat merah mana saja yang ikut bergabung dalam lembaga pengawas nuklir tersebut.
Pasalnya, pendiriannya masih dalam tahap pembahasan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk memanfaatkan tenaga nuklir di Tanah Air.
"Belum, saya belum nyampe kesana (BUMN yang bergabung), kecepatan. Masalah tenaga nuklir kalau memang itu potensinya bagus dan menyelesaikan permasalahan kenapa tidak?," ungkap Erick saat ditemui wartawan di kawasan DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Meski masih dibahas, Erick Thohir menjelaskan keberadaan Majelis Tenaga Nuklir sangat dibutuhkan. Selain untuk memanfaatkan tenaga nuklir di dalam negeri, lembaga itu juga harus mengawasi keberadaan nuklir, khususnya soal tempatnya.
"Tetapi Indonesia inikan rawan gempa, jadi kalau nuklirnya ada nanti di taruh di titik yang tidak gempa, misalnya di Kalimantan atau di mana. Saya bukan ahlinya, coba ke kementerian ESDM," kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterangkan telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.
Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. "Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," ujar Arifin.
Pemerintah, kata Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," kata Menteri ESDM.
Pasalnya, pendiriannya masih dalam tahap pembahasan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk memanfaatkan tenaga nuklir di Tanah Air.
"Belum, saya belum nyampe kesana (BUMN yang bergabung), kecepatan. Masalah tenaga nuklir kalau memang itu potensinya bagus dan menyelesaikan permasalahan kenapa tidak?," ungkap Erick saat ditemui wartawan di kawasan DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Meski masih dibahas, Erick Thohir menjelaskan keberadaan Majelis Tenaga Nuklir sangat dibutuhkan. Selain untuk memanfaatkan tenaga nuklir di dalam negeri, lembaga itu juga harus mengawasi keberadaan nuklir, khususnya soal tempatnya.
"Tetapi Indonesia inikan rawan gempa, jadi kalau nuklirnya ada nanti di taruh di titik yang tidak gempa, misalnya di Kalimantan atau di mana. Saya bukan ahlinya, coba ke kementerian ESDM," kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterangkan telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.
Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. "Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," ujar Arifin.
Pemerintah, kata Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," kata Menteri ESDM.
(akr)