Pelindo IV Gandeng Kejati Jaga Transparansi dan Aset Negara
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar menuturkan bahwa ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah, pihaknya bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Ruang lingkup tersebut meliputi yaitu pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” tutur Firdaus.
Dirut Pelindo IV menambahkan, kesepakaan bersama itu juga bertujuan melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset milik Perseroan, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pelindo IV di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini lanjut Prasetyadi, baik Pelindo IV maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat juga melakukan kerjasama dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP
“Ruang lingkup tersebut meliputi yaitu pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” tutur Firdaus.
Dirut Pelindo IV menambahkan, kesepakaan bersama itu juga bertujuan melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset milik Perseroan, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pelindo IV di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini lanjut Prasetyadi, baik Pelindo IV maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat juga melakukan kerjasama dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP
(agn)
Lihat Juga :