Mundur Maju Bukit Asam Kuasai Blok Kohong Telakon

Rabu, 07 Desember 2022 - 13:44 WIB
loading...
Mundur Maju Bukit Asam...
PT Bukit Asam akan maju kembali untuk menguasai salah satu tambang di Kalimantan Tengah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mempertanyakan mundurnya PT Bukit Asam Tbk ( PTBA ) dari penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan blok itu kepada PTBA dan Pemprov Kalimantan Tengah pada Juli 2022 lalu.



Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa beberapa waktu lalu PTBA menyatakan minat untuk mengelola Blok Kohong Telakon. Namun, perusahaan pelat merah ini kemudian menyatakan mundur lantaran potensi batu baranya setelah dilakukan perhitungan ulang dinilai tidak sesuai.

“Komisi VII perlu mendapatkan penjelasan komprehensif dari Dirjen Minerba SDM dan Dirut Bukit Asam terkait proses penawaran pengelolaan Blok Kohong Telakon eks PT AKT hingga akhirnya Bukit Asam mundur,” kata Sugeng dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip virtual, Rabu (7/12/2022).

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menuturkan, PTBA yang sebelumnya mundur dari penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon kembali maju setelah diminta oleh Komisi VII DPR. Arsal menyatakan, kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon, pihaknya ingin memiliki mayoritas saham, paling tidak 51%.

"Keinginan PTBA untuk masuk kembali sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022," tutur dia.

Arsal mengatakan, dari rekomendasi yang sudah disepakati, Komisi VII sepakat dengan Direktur Utama PTBA untuk membatalkan surat kepada Menteri ESDM perihal Bukit Asam tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon.

Lanjutan rekomendasi tersebut, Bukit Asam menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Kohong Telakon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PTBA pun mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 1 Desember 2022.

Arsal mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM.

Sementara itu, Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pada 8 Juli 2022, PT AKT diterminasi mengikuti putusan Mahkamah Agung ditetakan WIUPk eks PT AKT. Kemudian pada 12 Juli 2022, diberikan penawaran WIUPK secara priroitas oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan BUMN melalui surat yang tertanggal 8 Juli 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)