Mundur Maju Bukit Asam Kuasai Blok Kohong Telakon

Rabu, 07 Desember 2022 - 13:44 WIB
loading...
Mundur Maju Bukit Asam...
PT Bukit Asam akan maju kembali untuk menguasai salah satu tambang di Kalimantan Tengah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mempertanyakan mundurnya PT Bukit Asam Tbk ( PTBA ) dari penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan blok itu kepada PTBA dan Pemprov Kalimantan Tengah pada Juli 2022 lalu.

Baca juga: Harga Batu Bara Meroket, Laba Bukit Asam Naik 110% Capai Rp10 Triliun

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa beberapa waktu lalu PTBA menyatakan minat untuk mengelola Blok Kohong Telakon. Namun, perusahaan pelat merah ini kemudian menyatakan mundur lantaran potensi batu baranya setelah dilakukan perhitungan ulang dinilai tidak sesuai.

“Komisi VII perlu mendapatkan penjelasan komprehensif dari Dirjen Minerba SDM dan Dirut Bukit Asam terkait proses penawaran pengelolaan Blok Kohong Telakon eks PT AKT hingga akhirnya Bukit Asam mundur,” kata Sugeng dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip virtual, Rabu (7/12/2022).

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menuturkan, PTBA yang sebelumnya mundur dari penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon kembali maju setelah diminta oleh Komisi VII DPR. Arsal menyatakan, kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon, pihaknya ingin memiliki mayoritas saham, paling tidak 51%.

"Keinginan PTBA untuk masuk kembali sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022," tutur dia.

Arsal mengatakan, dari rekomendasi yang sudah disepakati, Komisi VII sepakat dengan Direktur Utama PTBA untuk membatalkan surat kepada Menteri ESDM perihal Bukit Asam tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon.

Lanjutan rekomendasi tersebut, Bukit Asam menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Kohong Telakon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PTBA pun mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 1 Desember 2022.

Arsal mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM.

Sementara itu, Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pada 8 Juli 2022, PT AKT diterminasi mengikuti putusan Mahkamah Agung ditetakan WIUPk eks PT AKT. Kemudian pada 12 Juli 2022, diberikan penawaran WIUPK secara priroitas oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan BUMN melalui surat yang tertanggal 8 Juli 2022.

"Pada 14 Juli 2022 muncul pernyataan minat dari Gubenur Kalteng untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon dengan menunjuk BUMD milik Pemprov Kalteng bernama Banama Tingang Makmur," katanya.

Dia mengutarakan bahwa ada juga pernyataan minat dari Bukit Asam pada 21 Juli 2022 untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon. Selanjutnya pada 19 Agustus 2022, Surat Menteri ESDM terkait WIUPK diterima PTBA dan diterima oleh Gubernur Kalteng pada 24 Agustus 2022 dan para pihak diberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar bersepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut.

Baca juga: Amerika Setuju Jual 116 Tank M1A1 Abrams ke Polandia

"Kemudian pada 17 Oktober 2022, PTBA menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas Blok Kohong Telakon," ujarnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Rekomendasi
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
10 Pemain Tersubur dalam...
10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia: Lionel Messi Naik Takhta!
Berita Terkini
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved