Perbandingan UMK Jatim dan Jateng 2023, Mana yang Lebih Unggul?

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:22 WIB
loading...
Perbandingan UMK Jatim...
Perbandingan UMK Jatim 2023 dan UMK Jateng 2023 tentunya memiliki besaran yang berbeda. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Perbandingan UMK Jatim 2023 dan UMK Jateng 2023 tentunya memiliki besaran yang berbeda. Biasanya, perbedaan besaran UMK tersebut disesuaikan dengan pendapatan daerahnya masing-masing.

Berdasar aturan baru yang ditetapkan Kemenaker, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 yang paling lambat diumumkan pada Rabu (7/12/2022).

Baca juga : Daftar Lengkap UMK Jateng, Ternyata Ada yang Tembus Rp3 Juta

Dari aturan tersebut seluruh wilayah di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) telah mengungkapkan besaran UMKnya masing-masing.

Dikutip dari jatengprov.go.id, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).

Sementara Pemprov Jawa Timur telah berkomitmen penuh mengumumkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan berdasar penuturan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Bos Partai Buruh: Tak...
Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
SPMB Jateng 2026: Kuota...
SPMB Jateng 2026: Kuota Jalur Prestasi Capai 30 Persen, Ini Ketentuannya
Setoran Pajak PLN Tepat...
Setoran Pajak PLN Tepat Waktu, Pendapatan Pemkab Bekasi Makin Transparan
Imbas Banjir Grobogan,...
Imbas Banjir Grobogan, 9 Ribu KK Terdampak
Rekomendasi
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved