Kunjungi Malang Jatim, Sandiaga Pacu Intelectual Property Bidang Animasi

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:28 WIB
loading...
Kunjungi Malang Jatim,...
Menparekraf Sandiaga Uno terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf /Baparekraf) menggelar pelatihan IP Financing atau pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di KEK Singhasari, Malang, Jawa Timur.



Pelatihan ini dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (9/12/2022) menjelaskan, seluruh pihak diharapkan turut membantu mengarahkan para talenta Indonesia, agar tercipta intelectual property (IP) di bidang animasi. Sebab, ekonomi kreatif di bidang konten animasi mempunyai keunggulan dalam menopang potensi perekonomian Indonesia.

"Pemerintah baru saja menerbitkan PP 24 Tahun 2022, yang menjadi landasan hukum agar IT bisa menjadi obyek pembiayaan melalui jaminan fidusia," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana dalam sambutan kegiatan Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing menyampaikan, masih ada beberapa tantangan dalam pembiayaan IP salah satunya perlunya perkuatan IP. Apalagi, jika IP sudah dipasarkan tinggal yang menggunakan.

“Produk Alto & Clu diharapkan bisa digunakan pemerintah pusat dan daerah dan bisa masuk ke dalam e-Katalog sebagai wujud dukungan konkret terhadap produk kreatif. Pelaku kreatif di KEK Singhasari sudah menghasilkan suvenir, diharapkan pemerintah daerah dapat turut menggunakan suvenir ini,” katanya.

Hayun juga mengatakan, saat Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing tercatat beberapa poin penting dari hasil diskusi kegiatan ini. Poin pertama, perlindungan terhadap penyaluran pinjaman menjadi penting dengan melakukan pemisahan usaha, projek, dan obyek pembiayaan.

“Poin kedua, akan dilakukan kajian lebih lanjut sehingga pihak offtaker atau avalist dapat memberikan pemanfaatan jaminan kepada calon debitur,” katanya.

Poin ketiga, akan dibuat peraturan yang mengatur terkait KUR kluster khususnya untuk usaha yang berbasis IP, sehingga pelaku usaha memiliki panduan untuk mengakses skema pembiayaan berbasis KI. Poin keempat, akan dilakukan kerja sama antara pihak bank dan pihak Offtaker atau Avalist bagi calon-calon debitur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)