Imbas Harga Gas Turun, PLN Hemat Rp18,58 Triliun

Selasa, 28 April 2020 - 13:45 WIB
loading...
Imbas Harga Gas Turun,...
Pemerintah menetapkan harga gas untuk pembangkit listrik turun menjadi USD6 per MMBTU. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga gas untuk pembangkit listrik turun menjadi USD6 per MMBTU. Pemberian insentif harga gas bumi bagi pembangkit listrik tersebut berlaku sejak 7 April 2020.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Dalam aturan itu disebutkan, PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli harga gas bumi melalui pipa dipatok sebesar USD6 per MMBTU dari sebelumnya ditetapkan paling tinggi berdasarkan 14,5% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

(Baca Juga: Harga Gas untuk PLN Kini 6 Dolar AS per MMBTU)

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan penyesuaian terhadap harga gas bumi tersebut tidak memengaruhi besaran penerimaan bagian kontraktor di hulu migas. Adapun penyesuaian harga gas bumi tersebut mengurangi bagian negara diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan.

Tidak hanya itu, Arifin Tasrif juga memberikan kekuasaan penuh kepada PLN untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL. Pembelian tenaga listrik berbasis gas dari mulut sumur dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung atau melalui lelang umum.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, penurunan harga gas bumi untuk pembangkit listrik akan membuat kinerja keuangan semakin sehat. Kalau harga gas ini bisa diubah, maka akan sangat membantu keuangan PLN. Sebab, turunnya harga gas akan berpengaruh terhadap besaran biaya pokok produksi (BPP),” ujar Rida Mulyana di Jakarta, 6 Maret 2020.

Menurut dia, tahun ini PLN menganggarkan Rp359,03 triliun untuk penyediaan BPP. Adapun sebesar 41%-nya atau Rp146,67 triliun digunakan perseroan untuk belanja bahan bakar. Sementara porsi belanja bahan bakar gas pembangkit listrik PLN mencapai 38,36% atau Rp60,98 triliun. Adapun alokasi belanja bahan bakar gas dalam penyediaan BPP porsinya paling besar dibandingkan bahan bakar lain.

Rinciannya, alokasi belanja bahan bakar batu bara sebesar Rp56,26 triliun, bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp24,17 triliun, serta bahan bakar dari energi baru terbarukan (EBT) sebesar Rp5,24 triliun. Namun, listrik yang dihasilkan dari pembangkit berbahan bakar gas tidak sebesar batu bara.

Rida menyebut, kapasitas daya listrik yang dihasilkan dari pembangkit berbahan bakar gas sebesar 65,24 terawatt hours (Twh) atau mencapai 21,28% dari total kapasitas yang dihasilkan dari berbagai macam pembangkit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)