JD.ID PHK 200 Karyawan, Segini Pesangonnya
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:15 WIB
loading...
Platform jual beli online JD.ID melakukan PHK kepada lebih 200 karyawan. FOTO/dok.JD.ID
A
A
A
JAKARTA - Platform jual beli online JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih 200 karyawan atau 30% dari jumlah pegawai.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Badai PHK Kembali Datang, JD.ID Pangkas 200 Lebih Karyawan
Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan pesangon minimal 3 kali gaji. Selain itu, asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.
"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Badai PHK Kembali Datang, JD.ID Pangkas 200 Lebih Karyawan
Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan pesangon minimal 3 kali gaji. Selain itu, asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.
"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Lihat Juga :