Satgas Investasi: Kerugian Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Sulit Ditelusuri

Senin, 19 Desember 2022 - 22:30 WIB
loading...
Satgas Investasi: Kerugian...
Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan pengembalian aset kepada terdakwa. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan. Perihal putusan ini, SWI menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya.

"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Enaknya Doni Salmanan, Cukup Bayar Denda Rp1 Miliar Seluruh Asetnya Dikembalikan

Dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara. Sementara Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan pengembalian aset kepada terdakwa.

Meski demikian, mengatakan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang sudah dibuat tetap harus dihormati. Bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum, seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit. "Terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
BRI Peduli Salurkan...
BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Korban Terdampak Gempa Poso
Ribuan Warga Indonesia...
Ribuan Warga Indonesia Jadi Korban Scam, Kuras Rekening hingga Rp4,6 Triliun
Pertamina Salurkan Bantuan...
Pertamina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Palembang
Akibat Ugal-ugalan Truk...
Akibat Ugal-ugalan Truk ODOL, 6.000 Orang Tewas Negara Tekor Rp43,4 Triliun
Polda Riau Ringkus Dokter...
Polda Riau Ringkus Dokter Gadungan yang Bikin Korban Cacat Permanen
Ini Identitas 10 Jenazah...
Ini Identitas 10 Jenazah Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di RS Polri
52 Korban Tabrakan Kereta...
52 Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Dirawat di RSUD Kota Bekasi, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Berita Terkini
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved