Satgas Investasi: Kerugian Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Sulit Ditelusuri
Senin, 19 Desember 2022 - 22:30 WIB
loading...
Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan pengembalian aset kepada terdakwa. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan. Perihal putusan ini, SWI menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya.
"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Enaknya Doni Salmanan, Cukup Bayar Denda Rp1 Miliar Seluruh Asetnya Dikembalikan
Dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara. Sementara Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan pengembalian aset kepada terdakwa.
Meski demikian, mengatakan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang sudah dibuat tetap harus dihormati. Bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum, seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit. "Terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat," ujar dia.
"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Enaknya Doni Salmanan, Cukup Bayar Denda Rp1 Miliar Seluruh Asetnya Dikembalikan
Dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara. Sementara Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan pengembalian aset kepada terdakwa.
Meski demikian, mengatakan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang sudah dibuat tetap harus dihormati. Bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum, seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit. "Terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat," ujar dia.
Lihat Juga :