PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Catat Tahapan Seleksi dan Daftar Formasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka pada Rabu, 21 Desember 2022. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan istilah untuk warga negara Indonesia yang diangkat menjadi pegawai pemerintah setingkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai dengan namanya, diangkatnya warga negara Indonesia menjadi ASN. didasarkan pada perjanjian kerja untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Mereka memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, namun masih dalam jabatan pemerintahan.
Merujuk pada informasi di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sesuai dengan Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022, BKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk ditugaskan di lingkungan BKN. Beberapa lokasi penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi PPPK Tenaga Teknis, meliputi Kantor BKN Pusat, Pusat Pengembangan dan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kantor Regional I s.d. XIV BKN.
Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022
Sesuai denga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang jabatan dan tugas fungsional, jabatan dan tugas PPPK Tenaga Teknis adalah:
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Ahli Pertama – Arsiparis: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara: Melakukan audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama
5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama
6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran: Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
7. Ahli Pertama - Pranata Komputer: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
8. Terampil – Arsiparis: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
9. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
10. Terampil - Pranata Komputer: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Untuk menjadi peserta PPPK Tenaga Teknis 2022, perlu untuk mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahapan seleksinya meliputi:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari:
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural
d. Wawancara
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Tes Praktik Kerja untuk empat jabatan fungsional, yaitu Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat.
Nantinya, seluruh pendaftar akan mengikuti tes CAT. Namun hanya untuk beberapa jabatan yang bobot penilaian seleksi kompetensi CATnya 100%. Sedangkan untuk empat jabatan fungsional, seperti Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat, memiliki bobot penilaian CAT 40 % dam tes praktik kerja dengan bobot 60 %. Lalu kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta wawancara menggunakan CAT dengan bobot 100 %. MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
Merujuk pada informasi di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sesuai dengan Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022, BKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk ditugaskan di lingkungan BKN. Beberapa lokasi penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi PPPK Tenaga Teknis, meliputi Kantor BKN Pusat, Pusat Pengembangan dan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kantor Regional I s.d. XIV BKN.
Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022
Sesuai denga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang jabatan dan tugas fungsional, jabatan dan tugas PPPK Tenaga Teknis adalah:
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Ahli Pertama – Arsiparis: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara: Melakukan audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama
5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama
6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran: Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
7. Ahli Pertama - Pranata Komputer: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
8. Terampil – Arsiparis: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
9. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
10. Terampil - Pranata Komputer: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Untuk menjadi peserta PPPK Tenaga Teknis 2022, perlu untuk mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahapan seleksinya meliputi:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari:
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural
d. Wawancara
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Tes Praktik Kerja untuk empat jabatan fungsional, yaitu Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat.
Nantinya, seluruh pendaftar akan mengikuti tes CAT. Namun hanya untuk beberapa jabatan yang bobot penilaian seleksi kompetensi CATnya 100%. Sedangkan untuk empat jabatan fungsional, seperti Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat, memiliki bobot penilaian CAT 40 % dam tes praktik kerja dengan bobot 60 %. Lalu kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta wawancara menggunakan CAT dengan bobot 100 %. MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
(nng)