Petani Sawit Mengeluhkan Sistem Kemitraan Plasma, Ini Alasannya
Kamis, 22 Desember 2022 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Memerdekakan Petani Sawit
Sambungnya faktor lainnya seperti potongan hutang, sehingga dimobilisasi tanpa transparansi melalui koperasi untuk mengajukan hutang baru mengganti kerugian produksi. Bahkan terang Andri, pembayaran angsuran hutang kredit yang pada akhirnya terlilit hutang.
“Situasi seperti ini terjadi akibat pengelolaan plasma yang tidak transparan melalui perjanjian yang cendrung hanya menguntungkan pihak perusahan sebagai mitra. Sayangnya tindakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) tidak berjalan, hanya ketika fasilitasi di awal dan timbulnya konflik dan aksi protes dari masyarakat yang menjadi korban," tegas Andri.
Serupa dengan temuan investigasi The Gecko Projec, Andri mengatakan, bahwa jika dibandingkan dengan penghasilan petani plasma yang sangat rendah bahkan jauh di bawah UMP, pendapatan pada petani swadaya jauh lebih baik. Dari kajian yang dilakukan SPKS pada 4 kabupaten penghasil sawit, rata-rata penghasilan petani swadaya mencapai 25 juta per hektar tiap tahun dengan berbagai karateristik masalah yang ada.
Sambungnya jika dibandingkan dengan petani plasma yang rata-rata hanya mendapatkan 2,5 juta per hektar tiap tahun, dan ini ironis padahal pengelolaan plasma harus memenuhi standar pembiayaan serta standar teknis lainnya mulai dari pembangunan, perawatan, pemanenan untuk menunjang produksi dan produktivitas yang tinggi.
“Skema kemitraan dengan mekanisme penyerahan lahan dan menempatkan perusahaan sebagai mitra yang mengelola penuh lahan masyarakat dengan pola bagi hasil sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah ditinggalkan skema yang sudah usang dan bermasalah seperti ini, dan itu menjadi solusi agar mengatasi dan meminimalisir terjadinya konflik agaria perkebunan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan masyarakat yang meluas di desa”, tegas Andri.
Sambungnya faktor lainnya seperti potongan hutang, sehingga dimobilisasi tanpa transparansi melalui koperasi untuk mengajukan hutang baru mengganti kerugian produksi. Bahkan terang Andri, pembayaran angsuran hutang kredit yang pada akhirnya terlilit hutang.
“Situasi seperti ini terjadi akibat pengelolaan plasma yang tidak transparan melalui perjanjian yang cendrung hanya menguntungkan pihak perusahan sebagai mitra. Sayangnya tindakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) tidak berjalan, hanya ketika fasilitasi di awal dan timbulnya konflik dan aksi protes dari masyarakat yang menjadi korban," tegas Andri.
Serupa dengan temuan investigasi The Gecko Projec, Andri mengatakan, bahwa jika dibandingkan dengan penghasilan petani plasma yang sangat rendah bahkan jauh di bawah UMP, pendapatan pada petani swadaya jauh lebih baik. Dari kajian yang dilakukan SPKS pada 4 kabupaten penghasil sawit, rata-rata penghasilan petani swadaya mencapai 25 juta per hektar tiap tahun dengan berbagai karateristik masalah yang ada.
Sambungnya jika dibandingkan dengan petani plasma yang rata-rata hanya mendapatkan 2,5 juta per hektar tiap tahun, dan ini ironis padahal pengelolaan plasma harus memenuhi standar pembiayaan serta standar teknis lainnya mulai dari pembangunan, perawatan, pemanenan untuk menunjang produksi dan produktivitas yang tinggi.
“Skema kemitraan dengan mekanisme penyerahan lahan dan menempatkan perusahaan sebagai mitra yang mengelola penuh lahan masyarakat dengan pola bagi hasil sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah ditinggalkan skema yang sudah usang dan bermasalah seperti ini, dan itu menjadi solusi agar mengatasi dan meminimalisir terjadinya konflik agaria perkebunan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan masyarakat yang meluas di desa”, tegas Andri.
Lihat Juga :