Dukung Ekonomi Biru, KKP Integrasikan Sistem Pemantauan Perikanan

Jum'at, 23 Desember 2022 - 21:49 WIB
loading...
Dukung Ekonomi Biru, KKP Integrasikan Sistem Pemantauan Perikanan
Pergerakan kapal penangkapan ikan akan dipantau secara terintegrasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melakukan integrasi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) guna mendukung implementasi program Ekonomi Biru . Salah satu program prioritas dalam mendukung program Ekonomi Biru yang menjadi andalan adalah kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.



Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab termasuk penanggulangan IUU Fishing, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) terus melakukan pengembangan baik dari segi pemantauan dan pengawasan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan dengan adanya pengembangan tersebut, fungsi pelayanan, pemantauan, dan pengawasan kapal perikanan akan lebih transparan dan bersinergi.

"Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor (SALMON) merupakan aplikasi sebagai wadah yang mengintegrasikan seluruh Aplikasi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)," jelas Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).

Dia menyebut, aplikasi itu terdiri dari 3 (tiga) produk layanan SPKP, yaitu penerbitan surat keterangan aktivasi transmiter (SKAT), pemberian akses pemantauan kapal perikanan, dan analisis pergerakan kapal perikanan.

"Kartu SKAT juga dikembangkan sebagai alat pengawasan operasional kapal perikanan dan melalui aplikasi SALMON yang telah terintegrasi," ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum dapat melakukan tapping kartu SKAT pada perangkat berbasis near field communication (NFC) serta dapat mengakses riwayat pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya, sehingga pemeriksaan di laut dapat berjalan secara efektif dan efisien serta tidak berulang.



Pelayanan SPKP yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, diberikan kepada pengguna layanan secara gratis dan dapat dilakukan secara mandiri serta online sehingga memudahkan pengguna dalam mendapatkan layanan.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2951 seconds (0.1#10.140)